Interpol pada dasarnya cukup efektif sebagai sarana koordinasi dan pertukaran informasi dalam menangani kejahatan transnasional, tetapi interpol bukan lembaga penegak hukum yang bisa langsung menangkap orang di wilayah suatu negara. Penangkapan tetap hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum nasional (misalnya Kepolisian Australia atau Polri) berdasarkan hukum negaranya sendiri, bukan oleh Interpol secara langsung.[1][2][3][4][5]
Sekilas posisi kasus Jurist Tan
Dalam konteks kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kejaksaan Agung menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan Red Notice terhadap Jurist Tan setelah ia beberapa kali mangkir dari pemanggilan dan diduga berada di Australia. Red Notice ini dimaksudkan untuk membantu melacak keberadaan tersangka di luar negeri dan menjadi dasar bagi negara lain untuk mempertimbangkan penangkapan sementara guna keperluan ekstradisi. Namun, Red Notice sendiri bukan “perintah tangkap global” dan tidak mengikat mutlak negara lain.[6][3][7][8][5]
Sejauh mana efektivitas Interpol?
1. Efektif sebagai jaringan informasi dan koordinasi
Interpol adalah organisasi polisi internasional yang memfasilitasi pertukaran informasi kriminal, intelijen, dan koordinasi operasi di antara 195 negara anggota, termasuk Indonesia. Dalam kejahatan transnasional (korupsi lintas negara, cybercrime, perdagangan orang, narkotika, pencucian uang, dll.), kemampuan untuk dengan cepat berbagi data (identitas, lokasi, pola transaksi, dokumen perjalanan) terbukti mempersempit ruang gerak pelaku dan mencegah mereka berlindung hanya dengan berpindah negara.[4][5][1]
2. Peran NCB (National Central Bureau) di tiap negara
Di setiap negara anggota, ada NCB (Biro Pusat Nasional) yang menjadi penghubung resmi antara penegak hukum nasional dan Interpol; di Indonesia peran ini diemban oleh Divhubinter Polri. Melalui NCB, Indonesia bisa mengajukan data tersangka, meminta penerbitan Red Notice, mengirim permintaan bantuan pencarian, dan mengkoordinasikan operasi gabungan dengan negara lain. Studi dan praktik penegakan hukum menunjukkan bahwa mekanisme NCB ini krusial dalam mengatasi hambatan wilayah dan yurisdiksi, sehingga Interpol efektif justru sebagai “jembatan” antar penegak hukum, bukan sebagai polisi supranasional.[9][5][1][4]
3. Operasi dan basis data global
Interpol mengelola berbagai basis data global (paspor hilang, kendaraan curian, sidik jari, DNA, daftar buronan) dan menyelenggarakan operasi internasional terfokus (misalnya terhadap perdagangan manusia atau narkotika), yang melibatkan banyak negara sekaligus. Sistem ini secara empiris terbukti mengurangi safe haven bagi pelaku kejahatan lintas batas, karena informasi tentang mereka dapat diakses cepat oleh otoritas di berbagai negara yang berpartisipasi.[5][4]
4. Namun efektivitasnya bergantung pada kemauan negara anggota
Interpol tidak bisa “memaksa” suatu negara untuk bertindak; semua tindakan konkret (penggeledahan, penangkapan, penahanan, ekstradisi) sangat bergantung pada kemauan politik dan kerangka hukum negara yang diminta. Perbedaan sistem hukum, kepentingan politik, ketiadaan perjanjian ekstradisi, hingga hambatan birokrasi dapat membatasi efektivitas upaya pencarian dan penyerahan pelaku, walaupun Red Notice sudah terbit.[3][1][9][5]
5. Konteks akademik: peran dalam kejahatan transnasional
Literatur hukum internasional dan tulisan akademik tentang Interpol menekankan bahwa kejahatan transnasional tidak dapat ditangani secara parsial oleh satu negara saja, melainkan memerlukan kerangka kerja sama yang cepat, efektif, dan akuntabel, salah satunya melalui Interpol. Beberapa studi kasus menunjukkan bahwa melalui koordinasi Interpol, pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara lain dapat dilokalisasi dan kemudian diproses melalui mekanisme ekstradisi atau deportasi, walaupun prosesnya kadang panjang karena harus selaras dengan hukum nasional masing-masing.[1][9][5]
Secara garis besar, dapat dikatakan bahwa Interpol efektif dalam:
- memfasilitasi pertukaran data dan intelijen lintas negara,
- mempercepat koordinasi operasi penegakan hukum, dan
- mempersempit ruang gerak buronan internasional.
Tetapi efektivitas itu tidak berarti Interpol punya kekuasaan langsung untuk memaksa penangkapan; kekuasaan itu tetap berada di tangan negara.[3][5]
Apakah Interpol dapat langsung menangkap atau menahan pelaku?
1. Interpol bukan lembaga penegak hukum
Secara konseptual dan normatif, Interpol bukan “polisi dunia” dan tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan atau penahanan fisik terhadap seseorang di wilayah negara anggota. Interpol lebih tepat dipahami sebagai organisasi yang menyediakan platform komunikasi, basis data, dan mekanisme pemberitahuan (Notices), sementara pelaksanaan tindakan koersif tetap dilakukan oleh aparat penegak hukum nasional.[2][5][3]
2. Red Notice hanya permintaan, bukan perintah tangkap
Red Notice didefinisikan Interpol sebagai permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melokalisasi dan melakukan penangkapan sementara terhadap seseorang, menunggu proses ekstradisi atau langkah hukum serupa, berdasarkan surat perintah penangkapan yang sah dari negara peminta. Namun, Interpol secara eksplisit menyatakan bahwa Red Notice bukan surat perintah penangkapan internasional dan tidak mengikat secara otomatis; masing‑masing negara anggota memutuskan sendiri nilai hukum Red Notice menurut sistem hukumnya, termasuk apakah boleh menjadikannya dasar penangkapan.[3]
3. Penangkapan dilakukan oleh aparat negara setempat
Jika seorang buronan subjek Red Notice ditemukan di negara lain, pihak yang melakukan penangkapan bukan Interpol, melainkan polisi atau otoritas penegak hukum negara tersebut berdasarkan hukum nasional mereka. Aparat negara setempat akan melihat apakah hukum negaranya mengizinkan penangkapan atas dasar Red Notice dan apakah ada mekanisme ekstradisi atau kerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA) dengan negara peminta.[5][3]
4. Keterikatan pada asas kedaulatan dan hukum nasional
Kewenangan untuk memaksa seseorang (coercive powers) menyentuh jantung kedaulatan negara, sehingga secara doktrinal tidak dapat dialihkan kepada organisasi internasional seperti Interpol tanpa dasar hukum yang sangat kuat dan eksplisit. Karena itu, sekalipun Interpol mengeluarkan Red Notice terhadap seorang tersangka, negara tempat tersangka berada tetap bebas menentukan apakah akan melakukan penangkapan, menahan sementara, atau bahkan tidak bertindak sama sekali, sesuai undang‑undang dan kepentingannya.[5][3]
5. Implikasi praktis bagi kasus seperti Jurist Tan
Jika Kejaksaan Agung Indonesia benar‑benar mengajukan dan kemudian dikabulkan Red Notice terhadap Jurist Tan, Interpol akan menyebarkan informasi tersebut ke negara-negara anggota, termasuk Australia. Namun untuk penangkapan di Sydney, misalnya, yang bertindak tetaplah aparat penegak hukum Australia dan penahanannya hanya dimungkinkan bila hukum Australia dan perjanjian dengan Indonesia mendukung (misalnya adanya perjanjian ekstradisi, pengaturan MLA, dan pengakuan terhadap Red Notice sebagai dasar tindakan). Tanpa itu, Red Notice lebih berfungsi sebagai sinyal kuat bahwa yang bersangkutan adalah buronan internasional, bukan jaminan bahwa ia pasti akan ditahan.[8][6][3][5]
Penutup: posisi normatif untuk menjawab pertanyaan
Menjawab pertanyaan saudara secara sintesis:
- Interpol cukup efektif dalam menangani kejahatan transnasional sejauh menyangkut fungsi koordinasi, pertukaran informasi, dan penyebaran pemberitahuan seperti Red Notice yang mempersempit ruang gerak buronan lintas negara.[9][4][1][5]
- Namun Interpol tidak dapat secara langsung melakukan penangkapan atau penahanan terhadap pelaku, karena secara hukum Interpol bukan lembaga penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan koersif di wilayah negara anggota; semua tindakan penangkapan dan penahanan harus dilakukan oleh aparat penegak hukum masing‑masing negara berdasarkan hukum nasionalnya.[2][3][5]
Citations:
[1] [FH UGM dan NCB Interpol Indonesia Soroti Urgensi Penanganan ...](https://law.ugm.ac.id/fh-ugm-dan-ncb-interpol-indonesia-soroti-urgensi-penanganan-kejahatan-transnasional-yang-melibatkan-yurisdiksi-negara-lain/)
[2] [Bisakah INTERPOL melakukan penangkapan di mana saja?](https://extraditionlawyers.net/faq/can-interpol-make-arrests-anywhere/)
[3] [Tentang Pemberitahuan Merah - Red Notices](https://www.interpol.int/How-we-work/Notices/Red-Notices)
[4] [Operasi Interpol - DIVHUBINTER POLRI](https://divhubinter.polri.go.id/operasi-interpol)
[5] [Peran Interpol dalam Penegakan Hukum Transnasional](https://hukum.uma.ac.id/peran-interpol-dalam-penegakan-hukum-transnasional/)
[6] [Langkah Kejagung Siapkan Red Notice untuk Jurist Tan](https://news.detik.com/berita/d-8032156/langkah-kejagung-siapkan-red-notice-untuk-jurist-tan)
[7] [Jurist Tan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas](https://id.wikipedia.org/wiki/Jurist_Tan)
[8] [Jurist Tan Tersangka Chromebook Tak Ada Kabar, Kejagung Siapkan Red Notice](https://news.detik.com/berita/d-8031062/jurist-tan-tersangka-chromebook-tak-ada-kabar-kejagung-siapkan-red-notice)
[9] [[PDF] Peran National Central Bureau Interpol Indonesia Dalam Mengatasi ...](https://e-journal.unair.ac.id/JHI/article/download/61849/33309/415969)
[10] [Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Polisi Melakukan ...](https://www.hukumonline.com/klinik/a/hal-yang-wajib-diperhatikan-saat-polisi-melakukan-penangkapan-lt560b4bb076c30/)