Ibu Susan mengunduh aplikasi di internet, selanjutnya menginstall aplikasi tersebut di laptop, tetapi setelah selesai diinstall, aplikasi tersebut tidak bisa dijalankan. Tidak lama berselang, akun Ibu Susan keluar sendiri dan tidak bisa masuk lagi dengan sandi yang sama, akun media sosialnya pun tidak bisa di akses, bahkan muncul postingan baru yang tidak dibuat oleh ibu Susan. Kasus diatas mencerminkan salah satu contoh dari kejahatan siber yang marak saat ini yaitu…
A. Cyber-stalking
B. Phishing
C. Scamming
D. Cyber-bullying
E. Peretasan
Kasus yang dialami oleh Ibu Susan, di mana setelah mengunduh dan menginstal aplikasi di laptopnya, aplikasi tersebut tidak bisa dijalankan, akun keluar sendiri, tidak bisa masuk dengan sandi yang sama, serta akun media sosialnya tidak bisa diakses dan muncul postingan baru yang tidak dibuat olehnya, mencerminkan salah satu contoh dari kejahatan siber yang marak saat ini yaitu E. Peretasan.
Peretasan (hacking) adalah tindakan ilegal yang dilakukan untuk mendapatkan akses tidak sah ke perangkat digital, sistem komputer, atau jaringan komputer. Peretas sering mengeksploitasi kerentanan keamanan untuk mencuri data, mengubah informasi, atau menyebabkan kerusakan pada sistem yang diserang[3][6][8]. Dalam kasus Ibu Susan, peretas mungkin telah menggunakan aplikasi yang diunduh sebagai vektor untuk menyusup ke sistem komputernya, mengambil alih akun-akun penting, dan melakukan tindakan yang merugikan seperti mengubah sandi dan membuat postingan baru di media sosialnya tanpa izin.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai peretasan:
- Akses Tidak Sah: Peretas mendapatkan akses ke sistem atau akun tanpa izin dari pemiliknya.
- Eksploitasi Kerentanan: Peretas sering memanfaatkan kelemahan atau bug dalam perangkat lunak untuk masuk ke sistem.
- Pengambilalihan Akun: Setelah mendapatkan akses, peretas dapat mengubah sandi dan mengendalikan akun korban.
- Kerusakan dan Penyalahgunaan: Peretas dapat menyebabkan kerusakan pada sistem atau menggunakan akun korban untuk tujuan jahat, seperti membuat postingan palsu atau menyebarkan malware.
Kasus ini tidak sesuai dengan cyber-stalking, phishing, scamming, atau cyber-bullying karena:
- Cyber-stalking lebih berfokus pada penguntitan dan pelecehan online terhadap individu tertentu.
- Phishing melibatkan penipuan untuk memperoleh informasi sensitif seperti kata sandi dan nomor kartu kredit dengan berpura-pura menjadi entitas tepercaya[1][4].
- Scamming adalah penipuan untuk mendapatkan uang atau data dari korban melalui berbagai modus, seperti penipuan hadiah atau lowongan kerja palsu[2][5].
- Cyber-bullying adalah penggunaan teknologi digital untuk mengintimidasi, mengancam, atau melecehkan seseorang secara berulang-ulang.
Oleh karena itu, kasus yang dialami Ibu Susan paling tepat dikategorikan sebagai peretasan.
Citations:
[1] https://www.jagoanhosting.com/blog/phising-adalah/
[2] https://gramedia.com/literasi/scam/
[3] https://www.ibm.com/id-id/topics/cyber-hacking
[4] https://blog.privy.id/ciri-ciri-link-phising/
[5] https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut/baca-artikel/16202/Bahaya-Kejahatan-Scam.html
[6] https://id.wikipedia.org/wiki/Peretas
[7] https://itbox.id/blog/scamming-adalah/
[8] https://tirto.id/mengenal-apa-itu-peretasan-dan-hukum-di-indonesia-bagi-pelaku-gwjQ