Berarti, dalam kasus Surti, terjadi pelanggaran ganda: hak asasi sebagai perempuan pekerja migran, dan hak asasi anak sebagai korban kehilangan pengasuhan. Saya pecah jadi tiga: (1) hak Surti, (2) hak anak, (3) upaya dan dasar hukum.
1. Hak Surti sebagai pekerja migran perempuan yang dilanggar
Secara prinsip HAM, Surti punya hak atas pekerjaan yang layak, kondisi kerja yang manusiawi, dan bebas dari kekerasan, termasuk sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri. Dari kasus, setidaknya ini yang dilanggar:[1][2]
- Hak atas kondisi kerja yang adil dan layak: jam kerja berlebihan, tanpa batas wajar, melanggar standar “decent work” ILO (batas jam kerja, istirahat, dan hak cuti).[3]
- Hak atas istirahat dan waktu luang: tidak diberi waktu istirahat berarti melanggar hak atas kesehatan fisik dan mental Surti.[1]
- Hak atas upah yang adil dan tepat waktu: gaji tidak dibayar 6 bulan adalah bentuk eksploitasi ekonomi dan pelanggaran hak atas penghidupan yang layak.[4]
- Hak bebas dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi: jam kerja eksesif, penahanan gaji, dan tekanan psikologis bisa digolongkan sebagai kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi/degradasi.[4]
- Hak atas perlindungan sebagai pekerja migran dan sebagai perempuan: PMI perempuan di sektor domestik diakui sebagai kelompok sangat rentan eksploitasi, sehingga penelantaran hak-hak Surti menunjukkan kegagalan perlindungan di negara tujuan maupun negara asal.[2][5]
- Hak atas akses bantuan hukum dan mekanisme pengaduan: jika Surti tidak mendapatkan akses ke kedutaan, shelter, atau bantuan hukum, ini juga pelanggaran kewajiban negara untuk menyediakan akses remedy efektif.[3]
Dalam kacamata gender, posisi Surti lebih rentan karena ia perempuan, bekerja di ruang privat (rumah), dan ketergantungan ekonomi pada majikan, yang sering membuat kekerasan diabaikan atau “dinormalisasi”.[2]
2. Hak anak Surti yang terabaikan
Anak Surti (5 tahun) mengalami gangguan psikologis dan putus sekolah sementara. Ini bukan sekadar “risiko sosial”, tapi pelanggaran hak anak yang diakui dalam hukum nasional dan internasional.[6]
Hak anak yang terabaikan antara lain:
- Hak atas pengasuhan dan kasih sayang orang tua: anak berhak diasuh oleh orang tua untuk tumbuh optimal secara emosional dan psikologis; pemisahan karena migrasi tanpa dukungan sistemik menimbulkan kerentanan tinggi.[7][6]
- Hak atas perlindungan dari penelantaran: kurangnya pengasuhan yang memadai dan perlindungan di kampung sehingga anak mengalami gangguan psikologis dapat dikualifikasi sebagai bentuk penelantaran.[7]
- Hak atas pendidikan: putus sekolah sementara berarti hak atas pendidikan terganggu; negara wajib memastikan tetap ada akses pendidikan meski orang tua bekerja di luar negeri.[8][6]
- Hak atas perkembangan optimal dan kesehatan mental: gangguan psikologis akibat ketiadaan pengasuhan layak dan situasi keluarga migran menunjukkan terganggunya hak atas perkembangan kepribadian dan kesehatan mental.[6]
- Hak atas jaminan sosial dan bantuan: anak PMI seringkali terputus dari program jaminan sosial dan dukungan negara yang seharusnya melindungi anak dalam situasi keluarga berisiko.[9][8]
Penelitian tentang anak PMI menunjukkan pola yang mirip: banyak anak mengalami kesulitan akses pendidikan, identitas hukum, layanan kesehatan, dan dukungan psikologis, terutama ketika orang tua bekerja di luar negeri untuk jangka panjang.[9][6]
3. Upaya hukum dan perlindungan negara bagi Surti
Negara punya kewajiban tiga lapis: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak PMI, termasuk ketika mereka berada di luar negeri. Terhadap Surti, langkah yang seharusnya (atau bisa) dilakukan:[3]
a. Langkah konkret yang dapat diambil
- Di negara tujuan:
- Pelaporan ke KBRI/KJRI atau perwakilan RI terdekat untuk evakuasi, shelter, dan pendampingan hukum terhadap majikan (pidana/perdata sesuai hukum setempat).[3]
- Fasilitasi mediasi dan tuntutan pembayaran gaji yang tertunggak serta kompensasi kerugian.
- Rujukan kesehatan dan psikologis bagi Surti jika ada unsur kekerasan fisik/psikis.[4]
- Di Indonesia (negara asal):
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kemlu, dan Kemnaker melakukan koordinasi penanganan kasus, termasuk pemulangan (repatriasi) dan reintegrasi Surti.[8][3]
- Penyediaan bantuan hukum gratis, pendampingan dalam menuntut agen penempatan bila ada pelanggaran (misal penempatan ilegal atau tanpa kontrak layak).
- Program reintegrasi sosial‐ekonomi untuk Surti, agar tidak kembali ke siklus kerentanan (pelatihan kerja, bantuan usaha, dll.).[8]
b. Dasar hukum nasional untuk perlindungan Surti
Beberapa rujukan utama:
- UUD 1945:
- Pasal 27 ayat (2): hak tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pasal 28D dan 28I: hak atas perlindungan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi.[3]
- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
- Mengatur hak PMI atas informasi, perjanjian kerja yang layak, jaminan sosial, perlindungan sebelum–selama–sesudah bekerja, akses bantuan hukum, dan pemulangan.[5][3]
- Mengadopsi standar ILO dan Konvensi PBB tentang hak pekerja migran, meski implementasi di lapangan masih penuh hambatan.[5][3]
- UU HAM (UU No. 39 Tahun 1999):
- Menjamin hak atas pekerjaan, perlakuan yang adil, serta perlindungan dari perbudakan, kerja paksa, dan perlakuan tidak manusiawi.
- Peraturan turunan:
- Peraturan pelaksanaan UU 18/2017, MoU bilateral dengan negara penempatan, dan kebijakan KP2MI terkait perlindungan PMI dan keluarganya.[8][3]
4. Upaya hukum dan perlindungan negara bagi anak Surti
Anak PMI adalah bagian dari kelompok anak yang membutuhkan perlindungan khusus, karena rentan kehilangan pengasuhan, akses pendidikan, dan dukungan sosial.[9][6]
a. Langkah konkret untuk anak
- Identifikasi dan pendataan anak PMI di daerah asal, termasuk kondisi psikologis dan status pendidikan.[6][8]
- Layanan dukungan psikososial: konseling, pendampingan oleh pekerja sosial, dan penguatan keluarga pengasuh (kakek-nenek, kerabat, dll.).[7][6]
- Jaminan akses pendidikan: beasiswa khusus, program sekolah ramah anak PMI, dan fleksibilitas administrasi bagi anak yang sempat putus sekolah.[6][8]
- Mekanisme pengasuhan alternatif: jika keluarga inti tidak mampu, pemerintah daerah dapat memfasilitasi keluarga pengganti atau lembaga pengasuhan dengan prinsip kepentingan terbaik anak.[7]
- Kolaborasi lintas sektor: KP2MI, Kemensos, Kemendikbud, Pemda, dan LSM bekerja sama menyediakan sistem perlindungan anak PMI, seperti yang sedang didorong Kementerian Pelindungan PMI.[9][8]
b. Dasar hukum nasional untuk anak
- UUD 1945 Pasal 28B ayat (2): menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan UU 23/2002):
- Mengatur hak anak atas pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari penelantaran dan kekerasan.[7]
- Mengatur tanggung jawab negara, pemerintah daerah, dan orang tua atas pemenuhan hak anak.
- Kebijakan perlindungan anak daerah (misal perda perlindungan anak, KLA, dll.) yang mengatur pengasuhan alternatif dan perlindungan khusus bagi anak terlantar atau korban kekerasan.[7]
5. Dasar hukum internasional yang relevan
Untuk Surti dan anaknya, beberapa instrumen internasional yang sering dijadikan rujukan:
| Instrumen Subjek utama Relevansi untuk kasus |
| Konvensi ILO No. 143 (Pekerja Migran) | PMI | Perlindungan pekerja migran dari kondisi kerja tidak manusiawi, eksploitasi, dan kerja ilegal.[1][3] |
| Konvensi ILO No. 189 (Pekerja Domestik) | PRT | Menetapkan standar kerja layak bagi pekerja rumah tangga: jam kerja, istirahat, upah, perlindungan sosial.[1] |
| International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families 1990 (ICRMW) | PMI dan anggota keluarganya | Menjamin hak-hak PMI dan anak/keluarganya, termasuk akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan.[9][3] |
| Konvensi Hak Anak PBB (CRC) 1989 | Anak | Menjamin hak anak atas keluarga, pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari segala bentuk penelantaran.[9][6] |
UU 18/2017 didesain selaras dengan prinsip-prinsip ILO dan ICRMW, walaupun implementasi di level praktik sering terkendala koordinasi antar lembaga dan lemahnya penegakan hukum di negara tujuan.[5][3]
Citations:
[1] [Perlindungan Pekerja Perempuan Migran Indonesia Yang ...](http://repository.uki.ac.id/20807/)
[2] [PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN PEKERJAMIGRAN INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017: PERSPEKTIF FEMINISME LEGAL THEORY](https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1051&context=jhp)
[3] [Implementasi Perlindungan Hukum Pekerja Migran ...](https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/5679013)
[4] [PERLAKUAN BURUK MAJIKAN TERHADAP PEKERJA ...](https://media.neliti.com/media/publications/52910-ID-perlakuan-buruk-majikan-terhadap-pekerja.pdf)
[5] [Yuliastini dan Yuko Fitrian - Jurnal Hukum Lex Generalis](https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/992/567)
[6] [PERLINDUNGAN HUKUM ANAK PEKERJA MIGRAN INDONESIA ...](https://erepository.uwks.ac.id/20161/)
[7] [Draf Perda Ppa | PDF](https://id.scribd.com/document/667788850/2-Draf-Perda-Ppa)
[8] [Kementerian P2MI Kolaborasi Multi Sektor Tangani ...](https://kp2mi.go.id/berita-detail/kementerian-p2mi-kolaborasi-multi-sektor-tangani-masalah-anak-dan-keluarga-pekerja-migran)
[9] [Anak Pekerja Migran yang “Hilang”](https://migrantcare.net/wp-content/uploads/2019/11/20190812_Policy-Brief-Anak-Pekerja-Migran-min-1.pdf)
[10] [Perlindungan hukum anak pekerja migran Indonesia di ...](https://erepository.uwks.ac.id/20164/)