Read More
Bacalah Deskripsi berikut :

Tanya Jawab

Pertanyaan komunitas

Baca pertanyaan, lihat jawaban yang tersedia, atau bantu menjawab kalau kamu tahu.

Ditutup
Pertanyaan

Bacalah Deskripsi berikut :

An
Anonymous
7 Juni 2026 85 dilihat

Pertanyaan

1. Bacalah Deskripsi berikut :

Agama Hindu memiliki pengaruh yang mendalam pada adat dan budaya di Bali, menciptakan harmoni antara ajaran agama dan kehidupan masyarakat Bali. Sejak pertama kali diperkenalkan melalui kontak dagang dengan India dan kemudian diperkuat oleh pengaruh Kerajaan Majapahit serta migrasi warga Hindu dari Jawa, agama Hindu berkembang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari identitas Bali. Pengaruh ini terlihat jelas dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari, dari upacara keagamaan hingga adat-istiadat masyarakat. Salah satu upacara yang paling terkenal adalah Ngaben, yang merupakan upacara pembakaran jenazah yang diadakan untuk menghormati roh leluhur yang telah meninggal. Upacara ini tidak hanya dilakukan untuk melepaskan roh agar kembali ke alamnya, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penghormatan yang tinggi dari keluarga kepada almarhum. Selain Ngaben, Otonan adalah upacara keagamaan yang dilakukan setiap tahun sebagai bentuk syukur kepada Tuhan dan memohon berkah untuk kesehatan dan kebahagiaan. Upacara ini diadakan di pura keluarga, di mana setiap anggota keluarga memberikan persembahan dalam bentuk sesajen dan doa-doa untuk mengundang kesejahteraan. Di beberapa daerah, Otonan juga diadakan dengan melibatkan seluruh komunitas, mencerminkan pentingnya nilai kebersamaan dalam budaya Bali.

Pertanyaan :

Pada adat bali, jelaskan teori apa yang berlaku pada hukum adat ?

Berikan pendapat saudara, unsur penting apa pada adat bali teori tersebut sangat mempengaruhi keberadaan dari hukum adat di Bali


2. Bacalah Narasi berikut ini :

Marakka Bola atau Mappalette merupakan tradisi gotong royong memindahkan rumah pada Masyarakat Bugis Barru, Sulawesi Selatan. Tradisi ini mereka memindahkan rumah, berupa bangunan rumah, dan barang – barang. Biasanya tradisi ini dilakukan jika pemilik rumah ingin pindah dan menjual rumahnya, tetapi tidak dengan tanahnya dan dilakukan secara bersama – sama. Tradisi Marakka Bola telah menjadi Warisan Budaya Tak Benda sejak tahun 2021. Teknik memidahkan rumah ini ada dua, pertama jika lokasi yang baru tidak terlalu jauh biasanya hanya didorong menggunakan roda atau ban. Kedua, jika lokasi rumah terlalu jauh biasanya warga kampung akan mengangkat bersama – sama. Teknik ini hanya dilakukan oleh pria saja, sedangkan wanita bertugas menyiapkan makanan.Tradisi Marakka Bola biasanya dilakukan masyarakat Bugis pada hari Jumat karena merupakan hari baik, tradisi ini juga sebagai bentuk memperkuat solidaritas dan silaturahmi dalam kehidupan bermasyarakat.Pada tradisi Marakka Bola akan dipimpin oleh ketua adat. Ketua adat akan meneriakan semacam mantra agar para warga kuat untuk memindahkan rumah hingga ke lokasi yang baru.


PERTANYAAN:

Berikan pandagan saudara, ciri hukum adat apa yang melekat pada masyarakat bugis tersebut ?

Berikan contoh ciri hukum adat tersebut pada daerah saudara disertai penjelasannya ?


3. Desa Adat Kasepuhan Ciptagelar, yang terletak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dikenal dengan warisan budaya nenek moyangnya, terutama dalam budidaya padi yang mengikuti kalender siklus padi. Meskipun sangat menghargai tradisi, masyarakat desa ini tidak menolak perkembangan teknologi. Mereka memanfaatkan teknologi untuk memperkuat budaya, dengan memiliki saluran televisi sendiri, "CIGA TV," yang menayangkan kegiatan sehari-hari seperti bertani, dan saluran radio "Radio Swara Ciptagelar," yang menyiarkan berita serta lagu-lagu tradisional Sunda. Melalui saluran-saluran ini, masyarakat dapat berkomunikasi dan tetap terhubung dengan perkembangan zaman.

PERTANYAAN:

Berikan pandagan saudara, ciri hukum adat apa yang melekat pada desa adat kasepuhan ciptagelar tersebut ?

Berikan contoh ciri hukum adat tersebut pada daerah saudara disertai penjelasannya ?

Jawaban

1 jawaban

Jawaban terpilih
FE
Frans Eka 3 minggu yang lalu
  1. Adat Bali: teori hukum adat yang berlaku dan unsur pentingnya

Jawaban singkat: Hukum adat Bali umumnya dijelaskan dengan Teori Receptio in Complexu dan perkembangan kemudian dengan perspektif Receptie a Contrario / pluralisme hukum, tetapi rohnya sangat tampak dalam konsep Tri Hita Karana dan awig‑awig desa adat sebagai hukum yang hidup.[1][2]

a. Teori apa yang berlaku pada hukum adat Bali?

Kalau kita kaitkan deskripsi (Ngaben, Otonan, migrasi Hindu‑Majapahit, menyatu dengan identitas masyarakat), ada beberapa lapis teori yang relevan:

  1. Teori Receptio in Complexu:
  2. Pada masa kolonial, penganut agama tertentu dianggap tunduk pada keseluruhan hukum agamanya. Pada Bali, penganut Hindu “menerima” hukum Hindu bersamaan dengan agamanya (kompleks), lalu menyatu dengan adat lokal. Upacara Ngaben, Otonan, struktur desa adat, dan awig‑awig banyak yang berlandaskan ajaran Hindu, tetapi sudah di-‘Bali’-kan.[3][2]
  3. Teori Hukum Adat sebagai living law (hukum yang hidup):
  4. Hukum adat Bali tidak hanya tertulis di awig‑awig, tetapi hidup dalam praktik upacara, sanksi sosial, dan lembaga adat (desa adat, bendesa, Sabha/Paruman Adat, dll.).[4][2][1]
  5. Teori pluralisme hukum:
  6. Di Bali, jelas tampak ko-eksistensi hukum negara (KUHPer/UU), hukum adat (awig‑awig desa adat), dan hukum agama (Ajaran Hindu). Ketiganya saling berinteraksi; Perda Desa Adat Bali mengakui keberlakuan awig‑awig sebagai sumber hukum yang sah.[1][4]

Jika dosenmu meminta “satu nama teori”, jawab yang paling klasik: Teori Receptio in Complexu berlaku kuat pada hukum adat Bali (agama Hindu “diterima” beserta hukumnya dan kemudian menyatu dengan adat Bali). Lalu tambahkan catatan kritis bahwa dalam perkembangan sekarang lebih tepat dibaca dengan kacamata living law dan pluralisme hukum.

b. Unsur penting apa yang paling mempengaruhi keberadaan hukum adat Bali?

Menurut saya, ada beberapa unsur kunci yang sangat menentukan eksistensi dan daya hidup hukum adat Bali:

  1. Unsur agama (Hindu Bali sebagai sumber nilai dan legitimasi)
  2. Ngaben dan Otonan bukan sekadar ritus keagamaan, melainkan juga mekanisme sosial yang mengatur kewajiban keluarga, pembagian peran, dan penggunaan harta, sehingga berfungsi sebagai norma hukum adat yang mengikat.[5][3] Konsep Tri Hita Karana (harmoni Tuhan–manusia–alam) diinstitusikan ke dalam awig‑awig (aturan tentang pura, hubungan sosial, pengelolaan tanah dan lingkungan).[2]
  3. Unsur kelembagaan adat (desa adat, banjar, awig‑awig)
  4. Perda Desa Adat Bali menegaskan desa adat punya kewenangan menyusun awig‑awig (tertulis dan tidak tertulis) yang mengatur parhyangan (hubungan dengan Tuhan), pawongan (antar warga), dan palemahan (lingkungan).[4][1] Lembaga adat menyelesaikan perkara adat/wicara berdasarkan hukum adat setempat, yang membuat hukum adat punya daya paksa nyata (sanksi adat, denda, pengucilan, dsb.).[1][4]
  5. Unsur ritual dan tradisi sebagai mekanisme reproduksi hukum
  6. Upacara rutin seperti Ngaben dan Otonan menjadi sarana transmisi norma: siapa wajib apa, bagaimana tata krama, siapa mendapat hak/waris, bagaimana posisi kasta/krama desa, dll. Di situ hukum adat “diperbaharui” dan diajarkan terus menerus.[3][2]

Pendapat kritismu bisa diarahkan begini:

  1. Asumsi umum: banyak orang mengira adat Bali = “kebudayaan” saja (seni, tari, upacara). Yang sering diabaikan adalah struktur normatifnya: kewajiban, larangan, sanksi, dan lembaga penegak (desa adat).
  2. Skeptis cerdas akan bertanya: apakah yang membuat hukum adat Bali kuat bukan sekadar agama, tapi juga kekuatan politik dan ekonomi desa adat (akses ke tanah adat, dana punia, pariwisata)? Ini bisa kamu eksplor di skripsi: hukum adat bertahan bukan hanya karena dipercaya, tetapi karena ada insentif material dan struktur kekuasaan yang menguatkannya.

Kalau kamu mau lebih tajam, kamu bisa menguji:

  1. Apakah benar teori Receptio in Complexu masih cukup menjelaskan Bali modern ketika hukum negara dan pariwisata global ikut membentuk praktik adat? Atau perlu kerangka baru: misalnya “akomodasi selektif” antara hukum negara, adat, dan ekonomi pasar.
  2. Tradisi Marakka Bola (Bugis Barru): ciri hukum adat yang melekat

a. Ciri hukum adat apa yang tampak pada masyarakat Bugis tersebut?

Dari narasi, menurut saya paling jelas tampak beberapa ciri pokok hukum adat:

  1. Hukum adat bersifat komunal dan gotong royong
  2. Marakka Bola dilakukan bersama‑sama, rumah dipindah dengan tenaga komunitas, dan ada pembagian peran jelas: laki‑laki mengangkat rumah, perempuan menyiapkan makanan. Ini menunjukkan orientasi pada solidaritas kelompok, bukan individualisme.
  3. Hukum adat erat dengan kepemimpinan tradisional
  4. Tradisi dipimpin ketua adat yang memandu, mengatur, bahkan membacakan mantra. Ketua adat di sini berfungsi sebagai “hakim”, “pemimpin upacara”, dan “pengatur norma”.
  5. Hukum adat berlandaskan hal-hal sakral (hari baik, mantra)
  6. Pemilihan hari Jumat sebagai hari baik dan pembacaan mantra menunjukkan ciri hukum adat yang melekat pada kepercayaan dan kosmologi lokal, bukan sekadar rasionalitas sekuler.
  7. Hukum adat tidak tertulis tetapi mengikat
  8. Tidak ada disebut “peraturan tertulis”, tetapi semua orang tahu: cuma pria yang mengangkat, wanita memasak, dipimpin ketua adat, hari Jumat, dan harus dilakukan gotong royong. Itu semua adalah norma adat yang dipatuhi.

Seorang skeptis bisa berargumen bahwa ini “sekadar budaya gotong royong”. Di sini penting kamu tegaskan bedanya:

  1. Budaya biasa: kalau tidak ikut ya sekadar dianggap tidak ramah.
  2. Hukum adat: jika melanggar bisa ada sanksi sosial yang serius (dikucilkan, tidak dibantu saat butuh, kehilangan kehormatan). Tradisi Marakka Bola menjadi kewajiban moral‑yuridis di mata komunitas, bukan sekadar pilihan.

b. Contoh ciri hukum adat serupa di daerahmu (Surabaya/Jawa Timur)

Kita ambil analogi dari Jawa Timur (atau desa asalmu jika di luar kota Surabaya):

  1. Ciri komunal dan gotong royong
  2. Contoh: tradisi “gotong royong bangun/memperbaiki rumah tetangga” atau kerja bakti membangun fasilitas umum (musholla, jalan kampung).
  3. Penjelasan:
  4. Meski sekarang sudah banyak tukang berbayar, di banyak kampung, jika ada tetangga yang sangat kekurangan, warga akan tetap datang membantu secara bersama, entah mengangkat genteng, mengecor lantai, atau membersihkan puing.
  5. Orang yang tidak pernah ikut gotong royong sering dianggap “ora tepo seliro” atau “tidak tahu diri”, yang efeknya nyata: sulit dapat bantuan saat punya hajatan, atau tidak diprioritaskan ketika ada pembagian bantuan. Ini sudah masuk ranah sanksi adat.
  6. Ciri berlandaskan kepercayaan/hari baik
  7. Contoh: pindahan rumah atau mulai membangun rumah pada hari tertentu menurut hitungan Jawa/Islam yang dianggap baik (misalnya hari Jumat, weton tertentu, atau setelah selamatan).
  8. Penjelasan:
  9. Banyak keluarga di Jawa Timur tidak akan begitu saja menentukan hari pembangunan/boyongan tanpa konsultasi ke sesepuh atau kiai. Ada ritual selamatan, doa bersama, atau “slametan pindah rumah” dengan tumpeng, yang juga mengatur tata cara siapa diundang, apa yang harus dibawa, dsb.
  10. Di sini kamu bisa menganggapnya sebagai “hukum adat ringan”: tidak tertulis, tetapi dilanggar akan menimbulkan rasa takut kena bala sekaligus sanksi sosial (dianggap tidak hormat tradisi).

Kalau mau lebih kritis:

  1. Apakah gotong royong masih murni nilai adat, atau sudah bergeser menjadi “transaksi sosial” (bantu karena nanti ingin dibantu)? Ini penting jika kamu mau menguji apakah hukum adat masih idealistis atau sudah banyak pragmatisme.
  2. Desa Adat Kasepuhan Ciptagelar: ciri hukum adat yang melekat

Dari narasi + kajian tentang Ciptagelar: masyarakat Kasepuhan Ciptagelar dikenal sebagai masyarakat hukum adat yang sangat kuat tradisi pertaniannya (ngaseuk, mipit, nganyaran, ponggokan, serentaun), dengan sistem aturan adat yang mengatur pengelolaan padi, leuit (lumbung), dan kawasan hutan.[6][7][8]

a. Ciri hukum adat apa yang tampak pada Kasepuhan Ciptagelar?

Beberapa ciri penting:

  1. Hukum adat sangat terkait dengan siklus agraris dan ritual padi
  2. Seluruh kehidupan bertani di Ciptagelar diikat oleh aturan adat yang ketat: jenis padi, waktu tanam/panen, larangan menjual padi, hingga tata cara penyimpanan di leuit.[8][6] Ada ungkapan “mupusti pare, lain migusti” (memuliakan padi, bukan menuhankan) yang mencerminkan nilai normatif: padi wajib dijaga dengan khidmat, sehingga pelanggaran atas aturan padi bukan sekadar kesalahan teknis, tapi pelanggaran adat.[6]
  3. Hukum adat diwariskan turun-temurun dan jadi identitas komunitas
  4. Kasepuhan berarti tempat para sesepuh. Struktur adat dipimpin Abah secara turun‑temurun sebagai lembaga yang mengatur hukum adat, ritus, dan tata kelola ruang hidup (zona hutan, persawahan, permukiman).[7][8][6] Status “masyarakat hukum adat” menunjukkan bahwa aturan adat diakui sebagai sistem normatif yang mengikat, bukan sekadar tradisi budaya.[7][8]
  5. Ada pembagian ruang adat dan aturan lingkungan yang ketat
  6. Ciptagelar punya pembagian zona: hutan larangan, hutan titipan, hutan garapan, dsb., yang mengatur mana boleh digarap, mana harus dijaga.[8] Ini mencerminkan ciri hukum adat yang menyatu dengan pengelolaan sumber daya alam dan menjaga keseimbangan ekosistem. Pelanggaran bisa dikenai sanksi adat.[8]
  7. Adaptif terhadap teknologi tanpa meninggalkan norma adat
  8. Walau memegang tradisi, mereka mengembangkan TV lokal (CIGA TV) dan radio (Radio Swara Ciptagelar) untuk menyiarkan aktivitas adat dan informasi, sebagai cara memperkuat, bukan merusak, adat. Ini menunjukkan ciri hukum adat yang dinamis: tidak beku, tetapi menyeleksi teknologi yang kompatibel dengan nilai adat.[6][7]

Seorang skeptis mungkin akan berkata: “Kalau sudah pakai TV dan radio, itu sudah modern, bukan adat.”

Jawaban kritis: justru di Ciptagelar terlihat bahwa adat bukan antitesis modernitas; hukum adat bisa menggunakan teknologi sebagai medium reproduksi norma (penyuluhan tentang ritus padi, larangan menjual beras, aturan hutan) sehingga daya ikatnya semakin kuat.

b. Contoh ciri serupa di daerahmu (Surabaya/Jawa Timur)

Kita cari analogi ciri “adat agraris + adaptasi teknologi” di Jawa Timur, meski konteksnya lebih urban. Contoh yang cukup dekat:

  1. Tradisi panen/selamatan hasil bumi dengan aturan adat tertentu
  2. Contoh: tradisi “petik laut” di daerah pesisir Jatim (misal sekitar Pasuruan, Probolinggo, Banyuwangi) atau “sedekah bumi” di desa‑desa pinggiran Surabaya/Gresik/Sidoarjo.
  3. Penjelasan:
  4. Nelayan/petani punya ritus tertentu saat awal atau akhir musim panen/menangkap ikan, dengan larangan tertentu (hari tidak melaut, cara membawa sesaji, aturan berpakaian, dsb.).
  5. Walau mereka sekarang pakai kapal motor, HP, bahkan GPS, ritus adat tetap dijalankan sebagai “aturan tidak tertulis” yang mengatur relasi dengan laut/bumi. Pelanggaran sering dianggap membawa sial dan menimbulkan tekanan sosial.
  6. Adaptasi tradisi dengan media modern
  7. Contoh: banyak komunitas desa/kelurahan di Jatim yang menyiarkan kegiatan sedekah bumi, maulid, atau ritual lokal lewat YouTube kampung, Instagram desa, atau radio komunitas.
  8. Penjelasan:
  9. Secara fungsional ini mirip CIGA TV dan Radio Swara Ciptagelar, meski skalanya beda. Media digital dipakai untuk:
  10. Mengontrol perilaku (warga “diawasi” ketika ikut adat atau tidak)
  11. Menjaga kebanggaan identitas lokal
  12. Mendokumentasikan aturan adat yang tadinya hanya lisan
  13. Ini mendukung ciri hukum adat sebagai sistem dinamis yang bisa memperluas daya ikatnya lewat teknologi.

Untuk memperketat argumen, kamu bisa uji asumsi:

  1. Apakah penggunaan teknologi hanya memperkuat adat, atau ada juga aspek komodifikasi (adat dijadikan tontonan wisata/ konten)?
  2. Di Ciptagelar, adat padi misalnya melarang jual beli beras; tetapi dokumentasi dan promosi bisa mendatangkan wisatawan dan potensi ekonomi lain. Di Jatim, sedekah bumi juga sering dikemas untuk pariwisata. Ini bisa kamu gunakan untuk menguji apakah hukum adat masih murni sebagai “living law komunitas” atau mulai bernegosiasi dengan logika pasar.

Sebagai sparring partner: menurutmu, untuk jawaban tugas ini lebih strategis kalau kamu pilih satu ciri/teori yang sangat tajam per nomor (misalnya “Receptio in Complexu di Bali”, “komunal dan gotong royong di Bugis”, “agraris-ritual dan adaptif teknologi di Ciptagelar”), lalu kamu bangun argumen 3–4 paragraf per poin dengan satu contoh lokal.

Citations:

[1] [GUBERNUR BALI PERATURAN DAERAH PROVINSI ...](http://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2019/06/PERDA_NOMOR_4_TAHUN_2019_TENTANG_DESA_ADAT_DI_BALI-1.pdf)

[2] [[PDF] HUKUM ADAT BALI - Repository Media Penerbit Indonesia](http://repository.mediapenerbitindonesia.com/189/1/T%20288%20-%20(FINISH%20LAYOUT)%20Hukum%20Adat%20Bali%20Denyut%20Nadi%20Bali%20Dalam%20Gempuran%20Globalisasi%20REVISI.pdf)

[3] [Pengaruh Praktik Keagamaan Hindu Terhadap Kehidupan ...](https://gudangjurnal.com/index.php/gjmi/article/download/872/792/2294)

[4] [[PDF] MAJELIS DESA ADAT (MDA) PROVINSI BALI](https://jidhat.baliprov.go.id/storage/buku/mWAEEhtZFF0YqlLrkxtTkDE8bQ0uqLXTHVj2Lytr.pdf)

[5] [Pengaruh Agama Hindu Terhadap Seni Dan Kebudayaan ...](https://gudangjurnal.com/index.php/gjmi/article/download/675/683/2133)

[6] [Kasepuhan Ciptagelar : Kebudayaan tradisional di Gelar ...](https://jocosae.org/index.php/jocosae/article/view/193)

[7] [BAB I](https://etd.umy.ac.id/id/eprint/62121/5/BAB%20I)

[8] [KASEPUHAN CIPTAGELAR: PERTANIAN SEBAGAI ...](https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JABI/article/view/31102/20288)

[9] [Jawaban Hukum Adat Tugas 3 | PDF](https://id.scribd.com/document/951860283/Jawaban-Hukum-Adat-Tugas-3)

[10] [Tradisi, Larangan, dan Kebiasaan di Kampung Adat ...](https://www.kompasiana.com/alkanugraha/640a90514addee5f8e033052/tradisi-larangan-dan-kebiasaan-di-kampung-adat-kasepuhan-ciptagelar)