Dana pensiun adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Terdapat dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Pendirian Dana Pensiun
Untuk mendirikan dana pensiun, baik DPPK maupun DPLK, harus dipenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Bentuk badan hukum
- Memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Memiliki kekayaan terpisah dari pendiri
- Memiliki peraturan dana pensiun
Berikut adalah persyaratan lebih rinci untuk mendirikan DPPK dan DPLK:
Persyaratan mendirikan DPPK:
- Pemberi kerja yang mempekerjakan minimal 50 karyawan
- Telah beroperasi minimal 2 tahun
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir menunjukkan kondisi sehat
Persyaratan mendirikan DPLK:
- Bank atau perusahaan asuransi jiwa
- Telah beroperasi minimal 5 tahun
- Laporan keuangan 3 tahun terakhir menunjukkan kondisi sehat
Perizinan
Setelah memenuhi persyaratan pendirian, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan izin usaha dana pensiun ke OJK. Berikut adalah dokumen yang harus dilampirkan:
No Dokumen 1 Anggaran Dasar 2 Rencana kerja dan anggaran dana pensiun 3 Bukti kesiapan pendanaan 4 Data calon pengurus dan dewan pengawas
OJK akan melakukan penilaian terhadap permohonan izin usaha dana pensiun. Jika disetujui, OJK akan menerbitkan surat keputusan sebagai dasar hukum operasional dana pensiun.
Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas
Pengurus dan dewan pengawas dana pensiun harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:
Syarat Pengurus:
- Warga negara Indonesia
- Berdomisili di Indonesia
- Memiliki integritas dan keahlian
- Lulus uji kemampuan dan kepatutan dari OJK
Syarat Dewan Pengawas:
- Warga negara Indonesia
- Paling sedikit berpendidikan S1
- Pernah menduduki jabatan manajerial
- Lulus uji kemampuan dan kepatutan dari OJK
Menurut Peraturan OJK No. 15/POJK.05/2016, pengurus dan dewan pengawas wajib memiliki pengetahuan di bidang dana pensiun yang diperoleh melalui pendidikan formal dan pelatihan.
“Pengurus dan dewan pengawas wajib memiliki sertifikat keahlian di bidang dana pensiun yang diperoleh melalui ujian sertifikasi paling lambat 1 tahun sejak diangkat.”
Penyelenggaraan Program
Setelah mendapatkan izin usaha dari OJK, dana pensiun sudah dapat menyelenggarakan program pensiun. Baik DPPK maupun DPLK wajib menyelenggarakan program sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan program pensiun oleh dana pensiun:
- Pemupukan dana sesuai perhitungan aktuaria
- Pengelolaan investasi aset secara prudent
- Pemberian informasi yang benar kepada peserta
- Pemberian manfaat pensiun sesuai perjanjian
Dengan memenuhi seluruh persyaratan dan peraturan, diharapkan dana pensiun dapat memberikan perlindungan pensiun yang optimal bagi para pesertanya.
Penutup
Demikian ulasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendirikan dan menyelenggarakan dana pensiun di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan tersebut mencakup aspek pendirian, perizinan, pengurusan, hingga penyelenggaraan program pensiun. Pemenuhan persyaratan tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan peserta program pensiun di masa depan.