Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) adalah jalur penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang didasarkan pada penelusuran prestasi akademik dan non-akademik siswa. Jalur ini menggantikan SNMPTN dan bertujuan memberikan penghargaan atas pencapaian siswa selama pendidikan menengah. SNBP menggunakan nilai rapor, portofolio, serta rekam jejak prestasi sebagai dasar seleksi. Proses ini melibatkan sekolah untuk menentukan siswa yang memenuhi kriteria kelayakan (eligible) berdasarkan kuota yang telah ditentukan.
Kriteria Penilaian SNBP
Penilaian dalam SNBP mencakup beberapa aspek penting yang dirancang untuk memastikan seleksi berjalan adil dan transparan:
- Nilai Rapor dan Prestasi: Nilai rapor semester 1 hingga 5 menjadi komponen utama dalam penilaian. Selain itu, siswa dapat menyertakan prestasi akademik maupun non-akademik, seperti sertifikat lomba atau penghargaan lainnya. Untuk jurusan seni dan olahraga, portofolio wajib dilampirkan sebagai tambahan.
- Rekam Jejak Sekolah: Kinerja sekolah turut memengaruhi peluang siswa diterima. Sekolah dengan rekam jejak baik dalam menghasilkan alumni berkualitas lebih diutamakan.
- Prestasi Alumni Sekolah: PTN mempertimbangkan jumlah alumni dari sekolah tertentu yang berhasil diterima di universitas tersebut sebelumnya.
- Lintas Jurusan: Siswa diperbolehkan memilih program studi di luar bidang keilmuan mereka selama sekolah, namun hal ini tetap menjadi pertimbangan dalam seleksi.
- Kriteria Tambahan dari PTN: Setiap PTN memiliki kebijakan tambahan seperti nilai mata pelajaran pendukung program studi atau syarat khusus lainnya.
Sistem Seleksi SNBP
Proses seleksi SNBP dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pihak sekolah dan siswa:
- Pengumuman Kuota Sekolah: Kuota ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah. Sekolah dengan akreditasi A mendapatkan kuota 40% dari total siswa kelas XII, akreditasi B sebesar 25%, dan akreditasi C sebesar 5%. Sekolah yang menggunakan e-Rapor mendapatkan tambahan kuota 5%.
- Pengisian PDSS: Sekolah wajib mengisi data siswa yang memenuhi kriteria di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data ini mencakup nilai rapor dan informasi prestasi lainnya.
- Registrasi Akun SNPMB: Siswa membuat akun di portal resmi SNPMB untuk mengakses pendaftaran SNBP.
- Pendaftaran oleh Siswa: Siswa memilih program studi hingga dua pilihan di satu atau dua PTN. Salah satu pilihan harus berada di provinsi asal sekolah jika memilih dua program studi.
- Seleksi oleh PTN: PTN melakukan seleksi berdasarkan urutan pilihan program studi pertama, kemudian kedua jika tidak lolos pada pilihan pertama.
- Pengumuman Hasil Seleksi: Hasil diumumkan melalui portal resmi SNPMB. Siswa yang lolos wajib melakukan daftar ulang sesuai ketentuan PTN tujuan.
Kuota SNBP
Kuota minimum jalur SNBP adalah 20% dari total daya tampung setiap PTN. Penentuan kuota siswa eligible dilakukan berdasarkan akreditasi sekolah:
- Akreditasi A: 40% siswa terbaik.
- Akreditasi B: 25% siswa terbaik.
- Akreditasi C: 5% siswa terbaik.
- Tambahan kuota 5% diberikan untuk sekolah yang menggunakan e-Rapor dalam pengisian PDSS.
Kuota ini memberikan kesempatan lebih besar kepada siswa dari sekolah berakreditasi tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi melalui jalur prestasi.
Terima kasih telah membaca artikel ini hingga selesai! Semoga informasi tentang mekanisme SNBP ini bermanfaat bagi Anda, baik sebagai calon peserta maupun orang tua yang mendukung anak-anaknya meraih impian di perguruan tinggi negeri. Jangan ragu untuk kembali lagi mencari informasi terkini lainnya!