Read More
Siapa yang Memimpin Desa dan Bertanggung Jawab kepada Siapa?
Kewarganegaraan

Siapa yang Memimpin Desa dan Bertanggung Jawab kepada Siapa?

Memahami hierarki pemerintahan desa. Siapa yang memimpin desa secara resmi dan kepada siapa seorang kepala desa harus bertanggung jawab?

Akbar Fauziah
Akbar Fauziah
7 Okt 2025 Diperbarui 16 Des 2025 2 menit
Siapa yang Memimpin Desa dan Bertanggung Jawab kepada Siapa?

Isi artikel

Pertanyaan "siapa yang memimpin desa?" mungkin terdengar sederhana, namun jawabannya melibatkan struktur dan hierarki yang diatur oleh undang-undang. Memahami alur kepemimpinan dan pertanggungjawaban ini penting untuk mengetahui bagaimana sebuah desa dijalankan.

Siapa yang Memimpin Desa?

Secara hukum dan definitif, desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa (Kades).

Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Ia bertindak sebagai pimpinan eksekutif yang bertugas menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat, dan memberdayakan potensi desa.

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh Perangkat Desa, yang meliputi:

  • Sekretaris Desa (Sekdes)
  • Kepala Urusan (Kaur)
  • Kepala Seksi (Kasi)
  • Kepala Dusun (Kadus)

Meskipun dibantu oleh perangkatnya, kepemimpinan dan pengambilan keputusan akhir dalam ranah eksekutif tetap berada di tangan Kepala Desa.

Kepada Siapa Kepala Desa Bertanggung Jawab?

Seorang Kepala Desa memiliki dua alur pertanggungjawaban utama yang berbeda fungsi dan tujuannya.

1. Pertanggungjawaban kepada Bupati/Wali Kota

Sebagai bagian dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kepala Desa secara hierarkis berada di bawah koordinasi pemerintah daerah di atasnya. Oleh karena itu, Kepala Desa bertanggung jawab kepada Bupati atau Wali Kota melalui Camat.

Bentuk pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam beberapa laporan wajib:

  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD): Disampaikan setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota.
  • Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ): Disampaikan kepada Bupati/Wali Kota saat masa jabatannya akan berakhir.

Laporan ini berfungsi sebagai mekanisme pengawasan dan evaluasi dari pemerintah daerah terhadap kinerja pemerintahan desa.

Pertanggungjawaban Kepala Desa

2. Pertanggungjawaban kepada Masyarakat melalui BPD

Selain kepada pemerintah daerah, Kepala Desa juga memiliki tanggung jawab langsung kepada masyarakat yang telah memilihnya. Mekanisme ini dijalankan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BPD adalah lembaga legislatif di tingkat desa yang anggotanya merupakan perwakilan dari penduduk. Bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD adalah:

  • Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD): Disampaikan setiap akhir tahun anggaran kepada BPD dalam forum musyawarah.

LKPPD ini berfungsi sebagai alat bagi BPD untuk melakukan fungsi pengawasan (kontrol) terhadap kinerja Kepala Desa. Melalui BPD, masyarakat dapat menilai apakah program dan kebijakan yang dijalankan oleh Kepala Desa sudah sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan mereka.

Hierarki Pemerintahan Desa

Secara singkat:

  • Yang memimpin desa: Kepala Desa.
  • Bertanggung jawab secara administratif dan hierarkis: Kepada Bupati/Wali Kota.
  • Bertanggung jawab secara politis dan demokratis: Kepada masyarakat melalui BPD.

Struktur ini, yang merupakan inti dari struktur pemerintahan desa, memastikan adanya keseimbangan antara pembinaan dari pemerintah yang lebih tinggi dan pengawasan langsung dari masyarakat.

Akbar Fauziah

Akbar Fauziah

admin

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!