Read More
Pemilihan Kepala Desa: Mekanisme, Syarat, dan Dasar Hukum
Kewarganegaraan

Pemilihan Kepala Desa: Mekanisme, Syarat, dan Dasar Hukum

Pahami seluruh mekanisme pemilihan kepala desa (Pilkades) terbaru, mulai dari syarat calon, tahapan, hingga dasar hukum yang berlaku.

Akbar Fauziah
Akbar Fauziah
2 Okt 2025 Diperbarui 1 Jun 2026 3 menit
Pemilihan Kepala Desa: Mekanisme, Syarat, dan Dasar Hukum

Isi artikel

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah wujud demokrasi paling fundamental dalam struktur pemerintahan desa. Melalui proses inilah masyarakat secara langsung memilih pemimpin yang akan menentukan arah pembangunan dan pelayanan di wilayah mereka untuk beberapa tahun ke depan.

Proses Pilkades tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan diatur secara ketat oleh serangkaian peraturan perundang-undangan. Memahami mekanisme, syarat, dan dasar hukumnya penting bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi, baik sebagai pemilih maupun calon.

Dasar Hukum Pelaksanaan Pilkades

Pelaksanaan Pilkades di seluruh Indonesia berpedoman pada beberapa peraturan utama:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Sebagai landasan utama yang mengatur pemerintahan desa, termasuk pemilihan kepala desa.
  2. PP No. 43 Tahun 2014 (dan perubahannya): Peraturan pelaksana dari UU Desa yang merinci lebih lanjut tentang Pilkades.
  3. Permendagri No. 112 Tahun 2014 (dan perubahannya): Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi pedoman teknis seluruh tahapan Pilkades.
  4. UU No. 3 Tahun 2024: Perubahan terbaru UU Desa yang salah satunya mengatur masa jabatan kepala desa.
  5. Peraturan Daerah (Perda): Setiap kabupaten/kota memiliki Perda tersendiri sebagai petunjuk pelaksanaan teknis Pilkades di wilayahnya.

Syarat Menjadi Calon Kepala Desa

Tidak semua orang bisa mencalonkan diri menjadi kepala desa. Berdasarkan Permendagri 112/2014, seorang calon harus memenuhi serangkaian persyaratan ketat, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat.
  • Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
  • Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
  • Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun (kecuali telah selesai menjalani 5 tahun dan mengumumkan secara jujur).
  • Berbadan sehat.
  • Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan. Perlu dicatat, seringkali ada kerancuan antara jabatan ini dan lurah, padahal perbandingan Kades vs Lurah menunjukkan perbedaan status yang signifikan.
Syarat Calon Kepala Desa

Mekanisme dan Tahapan Pilkades

Pilkades diselenggarakan secara serentak di tingkat kabupaten/kota melalui beberapa tahapan utama:

1. Tahap Persiapan

  • Pemberitahuan BPD: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan 6 bulan sebelum berakhir.
  • Pembentukan Panitia: BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
  • Pengajuan Biaya: Panitia mengajukan rencana biaya pemilihan kepada bupati/wali kota melalui camat.

2. Tahap Pencalonan

  • Penjaringan: Panitia membuka pendaftaran dan melakukan penjaringan bakal calon.
  • Penyaringan (Verifikasi): Panitia melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan para bakal calon.
  • Penetapan Calon: Panitia menetapkan minimal 2 dan maksimal 5 orang calon yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkades. Jika calon kurang dari 2, pendaftaran diperpanjang. Jika lebih dari 5, akan dilakukan seleksi tambahan.

3. Tahap Pemungutan Suara

  • Kampanye: Para calon diberikan waktu selama 3 hari untuk berkampanye menyampaikan visi dan misi.
  • Masa Tenang: Tiga hari sebelum hari pemungutan suara, semua aktivitas kampanye dihentikan.
  • Pemungutan & Penghitungan: Warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setelah selesai, panitia melakukan penghitungan suara secara terbuka.

4. Tahap Penetapan

  • Penetapan Calon Terpilih: Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih.
  • Pelaporan: Panitia melaporkan hasil pemilihan kepada BPD, yang kemudian meneruskannya kepada bupati/wali kota.
  • Pengesahan & Pelantikan: Bupati/Wali Kota menerbitkan surat keputusan pengesahan dan mengangkat calon terpilih, yang kemudian dilantik untuk memulai masa jabatannya.

Masa Jabatan Kepala Desa

Masa Jabatan Kepala Desa

Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2024, masa jabatan seorang Kepala Desa adalah 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali untuk paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Akbar Fauziah

Akbar Fauziah

admin

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!