Salah satu perdebatan paling menarik dalam hukum tata negara Indonesia adalah mengenai kemungkinan dilakukannya judicial review (uji materiil) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat individual dan final, seperti Keppres tentang pemberian abolisi. Bisakah sebuah produk hukum yang lahir dari hak prerogatif Presiden digugat atau diuji keabsahannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK)?
Jawaban atas pertanyaan ini tidaklah hitam-putih dan melibatkan pertentangan antara dua doktrin hukum yang sama-sama kuat: doktrin hak prerogatif dan prinsip negara hukum modern.
Argumen Kontra: Abolisi sebagai Objek yang Tidak Dapat Diuji
Pandangan tradisional dan yang hingga kini masih dominan berpendapat bahwa Keppres abolisi tidak dapat menjadi objek judicial review di Mahkamah Konstitusi. Argumen utamanya adalah:
Bukan Norma Hukum Umum: Wewenang utama Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Keppres abolisi bukanlah sebuah undang-undang yang mengatur norma hukum secara umum dan abstrak, melainkan sebuah keputusan individual, konkret, dan sekali selesai (einmalig). Ia tidak menciptakan aturan baru, melainkan menerapkan aturan yang sudah ada (Pasal 14 UUD 1945) pada kasus spesifik.
Ranah Hak Prerogatif: Abolisi adalah bagian dari hak prerogatif Presiden. Hak ini, menurut sifatnya, adalah wewenang mandiri kepala negara yang tidak dapat diintervensi oleh cabang kekuasaan lain, termasuk yudikatif. Mencoba menguji keputusan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers).
Keputusan Politik (Political Question): Pemberian abolisi seringkali didasarkan pada pertimbangan politik dan kepentingan nasional yang luas, bukan semata-mata pertimbangan hukum. Pengadilan (termasuk MK) dianggap tidak memiliki kompetensi untuk menilai atau mengadili keputusan yang bersifat politik.
Argumen Pro: Abolisi sebagai Objek yang Dapat Diuji
Seiring dengan perkembangan gagasan negara hukum modern, muncul pandangan tandingan yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun keputusan pejabat negara yang boleh kebal dari pengujian hukum (immune from judicial scrutiny). Argumen untuk memungkinkan judicial review terhadap Keppres abolisi adalah:
Prinsip Negara Hukum: Salah satu pilar utama negara hukum adalah setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika Keppres abolisi bersifat absolut dan tidak dapat diuji, maka prinsip ini menjadi lemah.
Pengujian Aspek Prosedural: Meskipun substansi (alasan pemberian abolisi) mungkin sulit diuji, aspek proseduralnya sangat mungkin untuk diuji. Misalnya, MK dapat menguji apakah Presiden benar-benar telah memperhatikan pertimbangan DPR sebelum mengeluarkan Keppres. Jika prosedur ini dilanggar, maka Keppres tersebut dapat dinyatakan cacat secara konstitusional.
Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara: Jika pemberian abolisi dianggap melanggar hak konstitusional warga negara lain (misalnya, hak korban atas keadilan yang dijamin oleh UUD 1945), maka MK memiliki wewenang untuk melindungi hak tersebut. Dalam hal ini, yang diuji bukanlah Keppres-nya secara langsung, melainkan dampak dari Keppres tersebut terhadap UUD 1945.
Batasan dan Kemungkinan di Masa Depan
Hingga saat ini, belum ada yurisprudensi atau putusan MK yang secara tegas menguji Keppres abolisi. Mahkamah Konstitusi cenderung mengambil posisi hati-hati dan menghormati ranah hak prerogatif Presiden.
Namun, kemungkinan ini tidak tertutup sama sekali di masa depan. Jalan yang paling mungkin untuk melakukan judicial review bukanlah dengan mempersoalkan alasan Presiden memberikan abolisi, melainkan dengan mempersoalkan apakah prosedur konstitusionalnya telah dijalankan dengan benar. Gugatan semacam ini akan berfokus pada pembuktian apakah pertimbangan DPR benar-benar telah diminta dan diperhatikan secara sungguh-sungguh.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai judicial review terhadap keputusan abolisi adalah cerminan dari tegangan dinamis antara kekuasaan dan hukum. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk memberikan ruang bagi Presiden untuk membuat keputusan strategis melalui hak prerogatif. Di sisi lain, ada tuntutan negara hukum modern agar tidak ada kekuasaan yang absolut.
Untuk saat ini, Keppres abolisi masih dianggap sebagai keputusan final yang berada di luar jangkauan judicial review. Namun, diskursus ini akan terus berkembang seiring dengan semakin matangnya demokrasi dan praktik ketatanegaraan di Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya aspek hukum yang melingkupi abolisi, jauh melampaui sekadar dampak penghentian perkaranya. Untuk memahami dampak langsungnya, baca kembali artikel kami tentang dampak hukum abolisi terhadap proses peradilan.