Sistem pengampunan hukum, di mana kepala negara memiliki wewenang untuk mengintervensi proses peradilan, bukanlah hal yang unik di Indonesia. Banyak negara di dunia, baik yang menganut sistem presidensial maupun monarki konstitusional, memiliki mekanisme serupa. Namun, nama, ruang lingkup, dan praktiknya bisa sangat bervariasi.
Melihat bagaimana negara lain mengatur hal ini dapat memberikan kita perspektif yang lebih luas untuk memahami sistem abolisi, grasi, dan amnesti di Indonesia.
Amerika Serikat: Presidential Pardon
Sistem yang paling sering menjadi perbandingan adalah presidential pardon (pengampunan presidensial) di Amerika Serikat.
- Sumber Wewenang: Diatur dalam Pasal II, Bagian 2 Konstitusi AS, yang memberikan Presiden "kekuasaan untuk memberikan penangguhan hukuman dan pengampunan untuk pelanggaran terhadap Amerika Serikat".
- Ruang Lingkup: Kekuasaan ini sangat luas. Presiden dapat memberikan pengampunan sebelum, selama, atau setelah proses peradilan. Ini berarti pardon di AS bisa berfungsi seperti gabungan antara abolisi dan grasi di Indonesia.
- Batasan: Satu-satunya batasan eksplisit adalah Presiden tidak bisa menggunakan wewenang ini dalam kasus impeachment (pemakzulan).
- Praktik: Pardon seringkali diberikan di akhir masa jabatan Presiden dan seringkali kontroversial. Contoh terkenal adalah pardon yang diberikan Presiden Gerald Ford kepada pendahulunya, Richard Nixon, terkait skandal Watergate. Ini mirip dengan fungsi abolisi, karena Nixon diampuni sebelum sempat diadili.
Inggris: Royal Prerogative of Mercy
Sebagai negara monarki konstitusional, wewenang pengampunan di Inggris secara historis adalah milik Raja atau Ratu, yang dikenal sebagai Royal Prerogative of Mercy.
- Sumber Wewenang: Berasal dari hukum kebiasaan (common law) dan tradisi, bukan dari konstitusi tertulis.
- Ruang Lingkup: Secara tradisional, wewenang ini mencakup pengampunan penuh (full pardon), pengampunan bersyarat (conditional pardon), atau penangguhan hukuman.
- Praktik Modern: Dalam praktiknya, wewenang ini sekarang dijalankan oleh pemerintah (Menteri Kehakiman) atas nama Raja/Ratu. Penggunaannya sangat jarang dan biasanya hanya untuk memperbaiki kesalahan peradilan (miscarriage of justice) yang sudah jelas, bukan untuk alasan politik.
Afrika Selatan: Keadilan Transisional
Afrika Selatan menawarkan contoh unik di mana mekanisme pengampunan menjadi inti dari proses rekonsiliasi nasional pasca-apartheid.
- Sumber Wewenang: Diatur dalam Konstitusi pasca-apartheid dan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (TRC).
- Ruang Lingkup: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi diberi wewenang untuk memberikan amnesti (bukan pardon individual) kepada pelaku pelanggaran HAM berat di masa apartheid.
- Syarat: Amnesti tidak diberikan secara gratis. Pelaku harus mengajukan permohonan, mengakui semua perbuatannya secara terbuka dan jujur di hadapan komisi, dan membuktikan bahwa perbuatannya bermotif politik.
- Tujuan: Tujuannya bukan untuk menciptakan impunitas, melainkan untuk menukar keadilan retributif (hukuman) dengan keadilan restoratif (pengungkapan kebenaran). Para korban mendapatkan kebenaran tentang apa yang terjadi pada keluarga mereka, sebagai ganti dari penuntutan hukum terhadap pelaku.
Tabel Perbandingan Sederhana
| Negara | Nama Instrumen | Fungsi Utama | Catatan Penting |
|---|---|---|---|
| Indonesia | Abolisi, Amnesti, Grasi | Dipisahkan dengan jelas (tuntutan, perbuatan, hukuman) | Memerlukan pertimbangan DPR/MA. |
| Amerika Serikat | Presidential Pardon | Gabungan fungsi abolisi dan grasi. Sangat luas. | Kekuasaan Presiden yang nyaris absolut. |
| Inggris | Royal Prerogative of Mercy | Memperbaiki kesalahan peradilan. | Dijalankan oleh pemerintah, sangat jarang digunakan. |
| Afrika Selatan | Amnesti (via TRC) | Alat keadilan transisional. | Ditukar dengan pengakuan penuh dan kebenaran. |
Kesimpulan
Perbandingan ini menunjukkan bahwa meskipun konsep pengampunan oleh kepala negara bersifat universal, implementasinya sangat dipengaruhi oleh sejarah, sistem politik, dan kebutuhan sosial masing-masing negara. Sistem di Indonesia, dengan pemisahan yang jelas antara abolisi, amnesti, dan grasi, serta adanya mekanisme check and balance yang melibatkan DPR dan MA, dapat dianggap sebagai salah satu model yang cukup terstruktur dan akuntabel.
Namun, Indonesia juga bisa belajar dari negara lain. Misalnya, dari praktik di Afrika Selatan tentang pentingnya mengintegrasikan pengampunan dengan pemenuhan hak korban atas kebenaran, sebuah aspek yang seringkali menjadi titik lemah dalam pemberian abolisi atau amnesti yang bermotif politik. Hal ini relevan terutama saat membahas kontroversi abolisi untuk kejahatan luar biasa.