Pemberian abolisi oleh Presiden bukanlah sekadar pernyataan politik, melainkan sebuah tindakan hukum dengan kekuatan eksekutorial yang luar biasa. Begitu Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi diterbitkan, ia memicu serangkaian dampak hukum yang bersifat segera, final, dan permanen terhadap proses peradilan yang sedang atau akan berjalan.
Memahami dampak ini penting untuk melihat betapa kuatnya intervensi hak prerogatif ini terhadap jalannya roda keadilan.
Dampak Utama: Penghentian Tuntutan Secara Seketika
Dampak paling fundamental dari abolisi adalah gugurnya wewenang negara untuk melakukan penuntutan pidana. Ini berarti:
Status Perkara Ditutup: Perkara pidana yang menjadi objek abolisi harus ditutup demi hukum. Tidak ada lagi proses hukum yang dapat dilanjutkan terkait peristiwa pidana tersebut.
Berlaku di Semua Tingkatan: Penghentian ini berlaku di semua tingkatan aparat penegak hukum:
- Di Tingkat Kepolisian: Jika kasus masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, maka proses tersebut harus segera dihentikan dan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan adanya abolisi.
- Di Tingkat Kejaksaan: Jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap penuntutan), maka jaksa harus menghentikan penuntutan tersebut.
- Di Tingkat Pengadilan: Jika kasus sudah masuk ke persidangan, maka hakim harus mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa tuntutan tidak dapat diterima karena adanya abolisi.
Sifat Keputusan: Final dan Mengikat
Keputusan Presiden mengenai abolisi bersifat final dan mengikat bagi semua aparat penegak hukum. Artinya, tidak ada lembaga peradilan di bawahnya yang dapat menolak atau menguji kembali keabsahan dari Keppres abolisi tersebut. Polisi, jaksa, dan hakim wajib mematuhinya tanpa terkecuali.
Status Hukum Individu yang Menerima Abolisi
Bagi individu yang menerima abolisi, dampak hukumnya sangat signifikan:
- Dianggap Tidak Pernah Dituntut: Secara hukum, status orang tersebut kembali seperti sebelum adanya tuntutan. Ia tidak dapat lagi disebut sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tersebut.
- Pembebasan dari Tahanan: Jika orang tersebut sedang dalam status tahanan (baik di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan), ia harus segera dibebaskan demi hukum setelah Keppres abolisi diterbitkan.
- Penghapusan Catatan Kriminal: Semua catatan kriminal yang berkaitan dengan kasus yang diabolisi harus dihapuskan dari sistem data kepolisian dan kejaksaan.
Perbedaan dengan Putusan Bebas di Pengadilan
Meskipun hasilnya sama-sama membuat seseorang terbebas dari proses hukum, ada perbedaan mendasar antara dibebaskan karena abolisi dengan diputus bebas oleh pengadilan.
- Putusan Bebas (Vrijspraak): Pengadilan menyatakan seseorang bebas setelah melalui proses pembuktian dan menyimpulkan bahwa perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Fokusnya adalah pada pembuktian kesalahan.
- Abolisi: Negara (melalui Presiden) memutuskan untuk tidak menggunakan haknya untuk menuntut, terlepas dari apakah orang tersebut bersalah atau tidak. Fokusnya adalah pada penghentian proses, bukan pada pembuktian kesalahan.
Dengan kata lain, putusan bebas membersihkan seseorang dari tuduhan melalui proses peradilan, sementara abolisi membersihkan seseorang dari tuntutan tanpa melalui proses peradilan hingga tuntas.
Kesimpulan: Intervensi Mutlak terhadap Proses Peradilan
Dampak hukum dari pemberian abolisi menunjukkan sifatnya sebagai sebuah intervensi yang mutlak dan final terhadap jalannya sistem peradilan pidana. Ia adalah sebuah "rem darurat" konstitusional yang dapat menghentikan laju mesin peradilan seketika. Karena dampaknya yang begitu besar inilah, penggunaannya dibatasi oleh syarat-syarat yang ketat dan mekanisme pengawasan dari DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Kekuatan hukumnya yang luar biasa menuntut tanggung jawab yang luar biasa pula dalam penggunaannya.