Read More
Apakah Orang Islam Boleh Memelihara Anjing? Simak Hukum & Syaratnya
Pendidikan

Apakah Orang Islam Boleh Memelihara Anjing? Simak Hukum & Syaratnya

Masih bingung soal hukum memelihara anjing dalam Islam? Simak penjelasan lengkap dari berbagai mazhab tentang kapan diperbolehkan dan aturannya.

WC
Wah Cha Yup
24 Des 2025 3 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
Apakah Orang Islam Boleh Memelihara Anjing? Simak Hukum & Syaratnya

Isi artikel

Iklan

Pertanyaan "Apakah orang Islam boleh memelihara anjing?" sering kali memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Di satu sisi, anjing dikenal sebagai hewan yang setia dan cerdas. Namun, di sisi lain, terdapat aturan ketat dalam Islam mengenai kenajisan air liurnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam (Fiqih) mengenai hal ini? Apakah haram mutlak, atau ada pengecualian tertentu? Simak ulasan mendalam berikut ini yang dirangkum dari berbagai pandangan ulama mazhab.

Hukum Asal Memelihara Anjing

Mayoritas ulama sepakat bahwa memelihara anjing tanpa alasan syar'i (kebutuhan mendesak) hukumnya dilarang. Namun, tingkat pelarangannya berbeda antar mazhab:

  • Mazhab Syafi'i & Hambali: Menghukumi Haram memelihara anjing jika hanya untuk kesenangan (hobi/pet) tanpa tujuan yang dibenarkan syariat. Anjing dianggap najis berat (Mughallazah).
  • Mazhab Hanafi: Berpendapat Makruh (dibenci tapi tidak berdosa) jika dipelihara di dalam rumah sebagai hewan kesayangan karena liurnya najis, namun status badannya sendiri tidak najis.
  • Mazhab Maliki: Hukumnya Makruh, namun uniknya mazhab ini memandang tubuh anjing yang hidup adalah Suci.

Kenapa Dilarang Masuk Rumah?

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim:

"Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (bernyawa)." (HR. Bukhari no. 3225 & Muslim no. 2106)

Para ulama menjelaskan bahwa "Malaikat" yang dimaksud adalah Malaikat Rahmat yang membawa berkah. Oleh karena itu, memelihara anjing di dalam rumah dianggap dapat menghalangi keberkahan bagi penghuninya.

Pengecualian: Kapan Boleh Memelihara Anjing?

Islam adalah agama yang realistis dan memberikan keringanan (rukhsah) untuk kebutuhan tertentu. Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu, atau menjaga tanaman, maka pahalanya akan berkurang satu qirath setiap hari." (HR. Muslim no. 1575)

Berdasarkan hadits ini, memelihara anjing diperbolehkan JIKA memiliki fungsi kerja nyata, seperti:

  1. Berburu: Membantu menangkap hewan buruan.
  2. Menjaga Ternak: Melindungi kambing/sapi dari serigala atau pencuri.
  3. Menjaga Tanaman/Kebun: Mencegah hama babi hutan atau perusak lainnya.

Bagaimana dengan Anjing Penjaga Rumah (Watchdog)?

Apakah menjaga rumah bisa disamakan dengan menjaga kebun? Sebagian ulama Syafi'iyah menggunakan metode Qiyas (analogi). Jika menjaga tanaman saja diperbolehkan, maka menjaga harta dan nyawa pemilik rumah tentu lebih utama. Namun, syaratnya adalah:

  • Ada kebutuhan nyata (misalnya daerah rawan maling).
  • Anjing diletakkan di luar rumah (halaman/kandang khusus), tidak dibawa masuk ke ruang keluarga atau tempat shalat.

Masalah Najis dan Cara Menyucikannya

Kekhawatiran utama umat Islam biasanya terkait najis air liur. Menurut Mazhab Syafi'i (yang mayoritas dianut di Indonesia), air liur anjing adalah najis berat (Mughallazah).

Cara Menyucikan (Thaharah):
Jika pakaian atau bejana terkena jilatan anjing, wajib dicuci sebanyak 7 kali, di mana salah satunya (biasanya yang pertama) dicampur dengan tanah atau debu yang suci.

Lalu, apakah menyentuh bulu anjing membatalkan wudhu? Jawabannya TIDAK. Hukum Islam membedakan antara batal wudhu dan terkena najis. Menyentuh najis tidak membatalkan wudhu, tetapi Anda wajib mencuci bagian yang terkena najis tersebut sebelum mendirikan shalat.


Kesimpulan

Jadi, apakah orang Islam boleh memelihara anjing? Jawabannya: Boleh dengan syarat ketat.

  • Jika untuk kebutuhan (hajat) seperti keamanan, berburu, atau menjaga aset, hukumnya mubah (boleh).
  • Jika sekadar untuk hobi/lucu-lucuan di dalam rumah, hukumnya terlarang (haram/makruh) dan dapat mengurangi pahala serta menghalangi malaikat rahmat.

Bijaklah dalam memelihara hewan, dan pastikan syariat tetap menjadi prioritas utama Anda.

Iklan
WC

Wah Cha Yup

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!