Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM mencakup hak untuk hidup, hak kebebasan pribadi, hak kesetaraan, hak keadilan, hak beragama, hak berpendapat, hak mendapatkan pendidikan, dan masih banyak lagi.
Pelanggaran HAM adalah setiap tindakan seseorang atau kelompok yang secara langsung atau tidak langsung mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM individu atau kelompok yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Pelanggaran ini dapat dilakukan oleh individu, kelompok, maupun negara.
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM didefinisikan sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini.
Jadi, pada intinya pelanggaran HAM adalah setiap tindakan yang melanggar, mengurangi, atau mencabut hak asasi seseorang yang seharusnya dilindungi dan dijamin oleh hukum. Tindakan tersebut dapat berupa kekerasan fisik, pembatasan kebebasan, diskriminasi, intimidasi, hingga pembunuhan. Pelaku pelanggaran HAM dapat berasal dari individu, kelompok, maupun penguasa/negara.
4 Golongan Pelanggaran HAM
Menurut pakar hukum Adnan Buyung Nasution, pelanggaran HAM dapat dikelompokkan menjadi 4 golongan, yaitu:
1. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan meluas terhadap penduduk sipil. Bentuk kejahatan ini antara lain:
- Pembunuhan secara massal
- Pemusnahan suatu kelompok
- Perbudakan
- Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa
- Penyiksaan
- Perkosaan dan kekerasan seksual
- Apartheid atau diskriminasi sistematis terhadap suatu ras
- Penghilangan orang secara paksa
Contoh kasusnya adalah pembantaian massal oleh rezim Khmer Merah di Kamboja pada 1975-1979 yang menewaskan 1,7-3 juta orang.
2. Genosida
Genosida adalah tindakan yang bertujuan untuk memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok etnis, ras, atau keagamaan. Tindakan genosida antara lain:
- Pembunuhan anggota kelompok secara massal
- Penyiksaan fisik dan mental
- Menciptakan kondisi hidup yang buruk untuk memusnahkan kelompok
- Melarang perkawinan dan reproduksi
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu
Contoh kasus genosida adalah pembantaian etnis Rohingya oleh militer Myanmar sejak 2017 yang menewaskan lebih dari 10.000 orang.
3. Kejahatan perang
Kejahatan perang adalah pelanggaran hukum perang baik oleh militer maupun sipil. Bentuk kejahatan perang antara lain:
- Penyerangan terhadap penduduk sipil
- Penyiksaan tawanan perang
- Perbudakan
- Perkosaan
- Penjarahan
- Penggunaan senjata kimia
Contoh kasusnya adalah pembantaian Srebrenica pada perang Bosnia 1995 di mana 8.000 lelaki dan anak laki-laki Muslim Bosnia dibantai oleh pasukan Serbia.
4. Pelanggaran HAM berat lainnya
Selain tiga jenis di atas, pelanggaran HAM berat lainnya antara lain:
- Penghilangan paksa
- Penyiksaan
- Perbudakan
- Apartheid
- Diskriminasi rasial
Contoh kasusnya adalah penghilangan paksa puluhan ribu orang oleh rezim militer di Argentina pada 1976-1983.
Itulah 4 golongan besar pelanggaran HAM berdasarkan pendapat Pakar Hukum Adnan Buyung Nasution. Pelanggaran HAM merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dan pelakunya harus diadili sesuai hukum yang berlaku. Hak asasi setiap orang harus dijunjung tinggi dan dilindungi oleh semua pihak.
Beberapa Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Selain kasus-kasus pelanggaran HAM di dunia, Indonesia sendiri juga pernah mengalami beberapa peristiwa kelam berupa pelanggaran HAM. Berikut beberapa contoh kasusnya:
1. Tragedi 1965
Peristiwa 1965 merupakan salah satu pelanggaran HAM berat terburuk di Indonesia. Pada September 1965, terjadi percobaan kudeta oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Peristiwa ini kemudian diikuti dengan pembunuhan massal terhadap setiap orang yang dituduh terlibat PKI.
Diperkirakan setidaknya 500.000 orang tewas akibat pembantaian massal ini, meskipun ada pula perkiraan hingga 3 juta jiwa. Selain dibantai, banyak pula yang ditangkap, dipenjara, dan disiksa tanpa proses hukum yang benar.
2. Tragedi Trisakti
Pada 12 Mei 1998, aparat keamanan menembak mati 4 mahasiswa Trisakti yang tengah berdemonstrasi menuntut reformasi. Peristiwa ini kemudian memicu kerusuhan massal di Jakarta yang menewaskan ribuan orang.
3. Tragedi Semanggi
Tragedi Semanggi adalah peristiwa penembakan mahasiswa oleh aparat keamanan saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya di Semanggi, Jakarta, pada 13 November 1998. Peristiwa serupa terulang lagi pada 24 September 1999 yang dikenal sebagai Tragedi Semanggi II.
Total ada 17 orang tewas akibat dua peristiwa ini. Pelaku penembakan hingga kini belum jelas dan dituntut pertanggungjawabannya.
4. Kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998
Pada 1997 hingga 1998, setidaknya 13 aktivis pro-demokrasi diculik dan dihilangkan secara paksa menjelang dan selama masa reformasi. Hingga kini, nasib 13 aktivis tersebut masih menjadi misteri.
5. Kasus Talangsari 1989
Ratusan warga di Lampung diserang dan dibantai oleh aparat keamanan pada 7 Februari 1989 di Talangsari atas tuduhan menganut ajaran sesat. Setidaknya 28 orang tewas termasuk anak-anak.
Itulah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Kasus-kasus tersebut telah merenggut banyak nyawa tak berdosa dan hingga kini menyisakan luka mendalam bagi para korban dan keluarganya. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk terus menjunjung tinggi HAM dan memastikan tragedi serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM
Setelah memahami apa itu pelanggaran HAM dan contoh kasusnya, lantas apa yang dapat kita lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM? Beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan antara lain:
1. Pendidikan HAM
Pendidikan HAM yang memadai diperlukan agar setiap orang mengetahui hak asasinya dan menghormati hak asasi orang lain. Pendidikan ini dapat dimulai sejak usia dini di lingkungan keluarga dan sekolah.
2. Penguatan institusi HAM
Institusi HAM seperti Komnas HAM perlu diperkuat kewenangannya untuk mencegah dan menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
3. Pemberlakuan hukum tegas
Hukuman yang tegas dan setimpal perlu diberlakukan kepada pelaku pelanggaran HAM agar menimbulkan efek jera.
4. Pengawasan media
Media massa dan sosial perlu diawasi untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian dan provokasi yang dapat memicu konflik dan pelanggaran HAM.
5. Rekonsiliasi dan pemulihan korban
Rekonsiliasi dan upaya pemulihan korban perlu dilakukan pasca terjadinya pelanggaran HAM agar tercipta perdamaian dan tidak menimbulkan siklus balas dendam.
Itulah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran HAM. Partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan perlindungan HAM yang maksimal di Indonesia.