Lomba lari jarak pendek merupakan salah satu jenis lomba atletik yang paling populer di Indonesia. Lomba ini biasanya melibatkan atlet-atlet yang memiliki kecepatan lari yang tinggi dan kemampuan akselerasi yang baik.
Namun, dalam setiap lomba atletik, seringkali terjadi kesalahan yang mempengaruhi jalannya lomba. Untuk mengatasi hal ini, biasanya terdapat aturan pemberangkatan ulang.
Pada lomba lari jarak pendek, aturan pemberangkatan ulang diatur oleh Federasi Atletik Indonesia (PASI) dalam Pedoman Teknis Atletik. Pedoman ini diatur oleh Komisi Teknik dan Komisi Wasit dan Juri PASI.
Aturan Pemberangkatan Ulang
Pada lomba lari jarak pendek, pemberangkatan ulang akan diulangi jika terjadi kesalahan dalam pemberangkatan. Kesalahan ini dapat terjadi pada salah satu atau beberapa peserta yang ikut dalam lomba.
Berikut ini adalah beberapa jenis kesalahan yang dapat terjadi pada pemberangkatan lomba lari jarak pendek:
- Peserta terlambat atau tidak siap saat starter memberikan aba-aba untuk memulai lomba.
- Peserta menginjak garis start sebelum aba-aba diberikan oleh starter.
- Peserta tidak berada pada posisi yang tepat saat aba-aba diberikan oleh starter.
Konsekuensi Pemberangkatan Ulang
Jika terjadi kesalahan dalam pemberangkatan lomba lari jarak pendek, maka pemberangkatan ulang akan dilakukan. Konsekuensi dari pemberangkatan ulang ini adalah waktu lomba akan tertunda dan peserta harus kembali ke posisi semula untuk memulai lomba kembali. Selain itu, peserta yang melakukan kesalahan juga akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penutup
Dalam setiap lomba atletik, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta. Aturan ini dibuat untuk menjaga keselamatan para peserta dan memastikan jalannya lomba yang fair.
Pada lomba lari jarak pendek, aturan pemberangkatan ulang diatur untuk mengatasi kesalahan yang mungkin terjadi pada saat pemberangkatan. Peserta yang melakukan kesalahan akan mendapat sanksi dan harus kembali ke posisi semula untuk memulai lomba kembali.