Scroll untuk baca artikel
Rupa

Klasifikasi Yurisdiksi dalam Suatu Negara dan Contohnya

Avatar
×

Klasifikasi Yurisdiksi dalam Suatu Negara dan Contohnya

Sebarkan artikel ini
Klasifikasi Yurisdiksi dalam Suatu Negara

Yurisdiksi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh suatu negara berdasarkan hukum untuk mengatur dan mengendalikan segala sesuatu yang berada dalam wilayah kedaulatannya. Yurisdiksi suatu negara dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis berdasarkan ruang lingkup berlakunya, yaitu:

Yurisdiksi Teritorial

Yurisdiksi teritorial adalah kewenangan negara yang berlaku di wilayah daratan, laut, dan udara di atasnya berdasarkan batas-batas territorial yang telah ditentukan. Yurisdiksi ini berlaku untuk semua orang, benda, dan kejadian yang berada di wilayah tersebut.

Yurisdiksi Teritorial

Contoh yurisdiksi teritorial adalah Indonesia berhak menegakkan hukumnya terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.

Yurisdiksi Personal (Nasional)

Yurisdiksi personal atau nasional adalah kewenangan negara yang berlaku untuk warga negaranya di manapun mereka berada. Yurisdiksi ini tidak terbatas oleh wilayah teritorial suatu negara.

Yurisdiksi Personal (Nasional)

Contoh yurisdiksi personal adalah Indonesia berhak menegakkan hukumnya terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.

Yurisdiksi Perlindungan

Yurisdiksi perlindungan adalah kewenangan negara untuk melindungi kepentingan fundamentalnya meskipun dilakukan di luar batas teritorialnya oleh warga negara asing.

Yurisdiksi Perlindungan

Contoh yurisdiksi perlindungan antara lain pemalsuan mata uang, pembajakan kapal atau pesawat Indonesia oleh warga negara asing di luar negeri.

Yurisdiksi Universal

Yurisdiksi universal adalah kewenangan negara untuk menghukum pelaku kejahatan yang sangat serius seperti genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, meskipun dilakukan di luar wilayahnya dan oleh warga negara asing.

Yurisdiksi Universal

Jadi, klasifikasi yurisdiksi dalam suatu negara mencakup yurisdiksi teritorial, personal, perlindungan, dan universal berdasarkan lingkup berlakunya hukum negara tersebut. Pemahaman mengenai macam-macam yurisdiksi ini penting untuk menentukan sejauh mana kewenangan yang dimiliki suatu negara dalam menegakkan hukum dan kedaulatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *