Read More
Tugas Kepala Desa: 5 Poin Utama, Fungsi, dan Kewajiban
Kewarganegaraan

Tugas Kepala Desa: 5 Poin Utama, Fungsi, dan Kewajiban

Memahami apa saja tugas kepala desa, fungsi, wewenang, serta kewajibannya dalam menjalankan pemerintahan desa menurut UU Desa terbaru.

Akbar Fauziah
Akbar Fauziah
30 Sep 2025 Diperbarui 16 Des 2025 4 menit
Tugas Kepala Desa: 5 Poin Utama, Fungsi, dan Kewajiban

Isi artikel

Kepala Desa (Kades) memegang peran sentral dalam kemajuan sebuah desa. Namun, apa saja sebenarnya tugas kepala desa yang diamanatkan oleh hukum? Memahami tanggung jawab ini, yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan desa, penting tidak hanya bagi aparat desa, tetapi juga bagi masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajiban serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tugas seorang kepala desa tidak hanya terbatas pada urusan administrasi, tetapi mencakup empat pilar utama yang menjadi fondasi tata kelola desa yang baik.

5 Poin Utama Tugas Kepala Desa

Secara garis besar, tugas kepala desa terbagi dalam empat bidang utama ditambah dengan satu tugas akuntabilitas yang krusial. Kelima poin ini menjadi landasan bagi setiap kebijakan dan program yang dijalankan di tingkat desa.

1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa

Ini adalah tugas paling fundamental. Kepala desa bertindak sebagai pemimpin eksekutif yang bertanggung jawab atas jalannya roda pemerintahan.

  • Memimpin Administrasi: Mengoordinasikan kerja seluruh perangkat desa, mulai dari sekretaris desa, kepala urusan (Kaur), hingga kepala seksi (Kasi).
  • Manajemen Perangkat Desa: Berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai prosedur untuk memastikan efektivitas pelayanan.
  • Menetapkan Peraturan Desa (Perdes): Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa menetapkan Perdes sebagai landasan hukum untuk semua kebijakan di tingkat desa.

2. Melaksanakan Pembangunan Desa

Kepala desa adalah motor penggerak pembangunan fisik dan non-fisik di wilayahnya. Tugas ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

  • Koordinasi Partisipatif: Mengoordinasikan seluruh proses pembangunan desa, mulai dari perencanaan dalam Musyawarah Desa (Musdes) hingga evaluasi, secara partisipatif.
  • Pengelolaan Anggaran: Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, termasuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  • Pemanfaatan Teknologi: Mendorong pemanfaatan teknologi tepat guna untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pembangunan.

3. Pembinaan Kemasyarakatan

Tugas ini berfokus pada aspek sosial dan ketertiban warga. Kepala desa berperan sebagai penjaga harmoni dan fasilitator kegiatan sosial.

  • Menjaga Ketentraman dan Ketertiban: Bertanggung jawab untuk memelihara situasi yang kondusif, aman, dan tertib di lingkungan masyarakat.
  • Membina Kehidupan Sosial Budaya: Mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai sosial serta budaya lokal yang hidup di tengah masyarakat.
  • Menyelesaikan Perselisihan: Berperan sebagai mediator untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antarwarga di desanya.

4. Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

  • Mengembangkan Potensi Desa: Mengidentifikasi dan mengembangkan potensi sumber daya alam serta sumber pendapatan desa lainnya.
  • Meningkatkan Kesejahteraan: Mengusulkan dan menerima pelimpahan kekayaan dari pemerintah pusat atau daerah untuk program peningkatan kesejahteraan warga.
  • Mendorong Partisipasi: Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan agar aktif terlibat dalam setiap proses pembangunan.
Pemberdayaan Masyarakat Desa

5. Menjalankan Akuntabilitas dan Pelaporan

Sebagai pejabat publik, kepala desa wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan.

  • Laporan Tahunan (LPPD): Wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada bupati/wali kota setiap akhir tahun.
  • Laporan Keterangan (LKPPD): Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagai bentuk pengawasan.
  • Informasi Publik: Memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.

Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa

Untuk menjalankan tugas-tugas di atas, UU Desa memberikan serangkaian wewenang kepala desa dan kewajiban yang melekat pada jabatan tersebut.

Wewenang Kepala Desa

Wewenang adalah hak untuk mengambil keputusan dan tindakan. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Desa, beberapa wewenang kades antara lain:

  • Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.
  • Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
  • Mengelola keuangan dan aset desa.

Kewajiban Kepala Desa

Kewajiban adalah hal-hal yang harus dilaksanakan. Pasal 26 ayat (4) UU Desa merincikan kewajiban kades, di antaranya:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban.
  • Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa

Dengan memahami rincian tugas, wewenang, dan kewajiban ini, masyarakat dapat lebih proaktif dalam mendukung serta mengawasi kinerja pemerintah desa demi tercapainya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Akbar Fauziah

Akbar Fauziah

admin

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!