Read More
Sumber Penerimaan APBN: Pajak, PNBP, dan Pembiayaan
Keuangan

Sumber Penerimaan APBN: Pajak, PNBP, dan Pembiayaan

Ketahui 3 sumber utama penerimaan APBN, mulai dari Penerimaan Perpajakan (PPh, PPN), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga Pembiayaan Anggaran.

SN
Silvi Nandia
7 Sep 2025 Diperbarui 16 Des 2025 3 menit
Sumber Penerimaan APBN: Pajak, PNBP, dan Pembiayaan

Isi artikel

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membutuhkan sumber pendanaan yang kuat untuk bisa membiayai seluruh program pembangunan dan operasional pemerintahan. Lantas, dari mana saja negara mendapatkan uang? Secara garis besar, seperti yang dijelaskan dalam struktur APBN, sumber penerimaan berasal dari dua komponen utama: Pendapatan Negara dan Pembiayaan Anggaran.

Memahami sumber-sumber ini memberikan gambaran jelas tentang bagaimana negara mengumpulkan dana untuk kemudian dialokasikan kembali kepada masyarakat sesuai dengan fungsi dan tujuan APBN.

Inti Sari Artikel

  • Penerimaan Perpajakan: Merupakan sumber pendapatan terbesar dan paling utama, mencakup berbagai jenis pajak seperti PPh dan PPN.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Pendapatan yang berasal dari sumber non-pajak, seperti pemanfaatan sumber daya alam dan layanan pemerintah.
  • Hibah: Bantuan sukarela dari dalam atau luar negeri yang tidak mengikat.
  • Pembiayaan Anggaran: Digunakan untuk menutup defisit, umumnya berasal dari utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

1. Pendapatan Negara

Pendapatan Negara adalah seluruh penerimaan yang menjadi hak pemerintah pusat dan tidak perlu dikembalikan. Ini adalah sumber dana utama untuk membiayai belanja negara.

a. Penerimaan Perpajakan

Ini adalah tulang punggung APBN. Kontribusinya secara konsisten menjadi yang terbesar dalam struktur pendapatan negara.

  • Pajak Dalam Negeri:
    • Pajak Penghasilan (PPh): Meliputi PPh Migas dan PPh Non-Migas (dari karyawan dan badan usaha). Ini adalah salah satu kontributor terbesar.
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Dikenakan atas konsumsi barang dan jasa.
    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Hanya PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3) yang masuk ke APBN.
    • Cukai: Pungutan atas barang-barang tertentu seperti hasil tembakau (rokok) dan minuman beralkohol.
  • Pajak Perdagangan Internasional:
    • Bea Masuk: Pungutan atas barang-barang yang diimpor ke Indonesia.
    • Bea Keluar: Pungutan atas barang-barang tertentu yang diekspor.

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP adalah semua penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari pajak.

Indonesia Natural Resources Revenue

  • Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA):**
    • SDA Migas: Penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi.
    • SDA Non-Migas: Penerimaan dari pertambangan mineral, batu bara, dan kehutanan.
  • Pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan: Keuntungan atau dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • PNBP Lainnya: Pendapatan dari layanan yang diberikan oleh kementerian/lembaga (misalnya, biaya pembuatan paspor, SIM, STNK), denda, dan hasil penjualan aset negara.

c. Hibah

Hibah adalah penerimaan negara yang berasal dari sumbangan sukarela, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Sifatnya tidak mengikat dan tidak perlu dibayarkan kembali.

2. Pembiayaan Anggaran

Ketika total Belanja Negara lebih besar dari total Pendapatan Negara, terjadi defisit anggaran. Untuk menutup defisit inilah pemerintah menggunakan komponen Pembiayaan Anggaran. Meskipun secara teknis bukan "pendapatan" karena menimbulkan kewajiban, ini adalah sumber kas masuk yang vital.

Indonesia Government Bonds

  • Pembiayaan Utang: Ini adalah sumber pembiayaan yang paling umum.
    • Surat Berharga Negara (SBN): Pemerintah menerbitkan surat utang yang bisa dibeli oleh masyarakat, investor institusi, maupun pihak asing. Contohnya adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN atau Sukuk).
    • Pinjaman: Pinjaman yang berasal dari lembaga multilateral (seperti Bank Dunia) atau dari negara lain.
  • Pembiayaan Non-Utang:
    • Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL): Menggunakan sisa anggaran dari tahun-tahun sebelumnya.

Dengan kombinasi dari berbagai sumber ini, pemerintah memastikan bahwa seluruh rencana belanja yang telah ditetapkan dalam APBN dapat terdanai dengan baik untuk menjalankan roda pembangunan.

SN

Silvi Nandia

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!