Read More
Status SPT Kurang Bayar? Ini Solusi dan Cara Melunasinya [Update 2026]
Keuangan

Status SPT Kurang Bayar? Ini Solusi dan Cara Melunasinya [Update 2026]

Kaget melihat status SPT Tahunan Anda 'Kurang Bayar'? Jangan panik! Pelajari penyebabnya dan ikuti panduan cara melunasinya dengan mudah di sini.

SN
Silvi Nandia
31 Jan 2026 3 menit
Status SPT Kurang Bayar? Ini Solusi dan Cara Melunasinya [Update 2026]

Isi artikel

Maret dan April adalah bulan-bulan sibuk bagi para Wajib Pajak di Indonesia. Saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, banyak dari kita yang berharap statusnya "Nihil". Namun, apa jadinya jika yang muncul justru status "Kurang Bayar"? Jantung mungkin berdegup lebih kencang, dan kepanikan sesaat melanda.

Tenang, Anda tidak sendirian. Status SPT Kurang Bayar adalah hal yang lumrah terjadi, terutama bagi Anda yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan atau pindah kerja di tengah tahun. Artikel ini akan membedah tuntas apa itu status Kurang Bayar, penyebabnya, dan tentu saja solusi serta cara melunasinya agar Anda bisa tidur nyenyak.

Apa Itu Status SPT Kurang Bayar?

Status SPT Kurang Bayar (KB) terjadi ketika jumlah pajak yang terutang dalam satu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak (pajak yang sudah dipotong/dipungut pihak lain atau dibayar sendiri). Selisih inilah yang harus Anda lunasi ke kas negara sebelum batas waktu pelaporan SPT berakhir.

Kenapa Bisa Kurang Bayar? Ini Penyebab Umumnya

Sebelum mencari solusi, mari kita pahami dulu akar masalahnya. Beberapa penyebab umum status Kurang Bayar antara lain:

  • Pindah Kerja: Jika Anda pindah perusahaan di pertengahan tahun, biasanya bukti potong A1 dari dua perusahaan tidak sinkron dalam perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), menyebabkan kurang bayar saat digabungkan.
  • Punya Lebih dari Satu Pemberi Kerja: Anda bekerja sebagai karyawan tapi juga punya pekerjaan sampingan (freelance)? Penghasilan gabungan ini akan menaikkan lapisan tarif pajak progresif Anda.
  • Penghasilan Lain-Lain: Mendapat bonus, THR, atau hadiah yang belum dipotong pajak secara final.
  • Perubahan Status PTKP: Misalnya, status pernikahan atau tanggungan yang belum diupdate di sistem HRD kantor.

Ilustrasi wajib pajak sedang menghitung kekurangan pembayaran pajak dengan kalkulator

Solusi dan Langkah Cara Melunasi SPT Kurang Bayar

Jika status SPT Anda Kurang Bayar, jangan diabaikan! Ikuti langkah-langkah berikut untuk menyelesaikannya:

1. Pastikan Perhitungan Sudah Benar

Cek kembali semua data penghasilan dan bukti potong yang Anda masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan input angka.

2. Buat Kode Billing

Di halaman DJP Online (saat mengisi e-Filing), jika sistem mendeteksi Kurang Bayar, biasanya akan ada tombol untuk "Buat Kode Billing". Klik tombol tersebut. Kode billing ini adalah kunci untuk melakukan pembayaran.

3. Lakukan Pembayaran

Gunakan kode billing tersebut untuk membayar kekurangan pajak. Anda bisa membayar melalui:

  • ATM atau Mobile Banking (Menu Pembayaran Negara/Pajak).
  • Kantor Pos atau Bank Persepsi.
  • Marketplace (Tokopedia, Bukalapak, dll) yang menyediakan fitur pembayaran pajak negara.

4. Masukkan NTPN ke SPT

Setelah bayar, Anda akan mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Kembali ke halaman e-Filing DJP Online, masukkan kode NTPN tersebut ke kolom yang tersedia untuk memvalidasi bahwa Anda sudah melunasi kekurangan tersebut.

5. Submit SPT

Setelah NTPN valid, lanjutkan proses hingga klik "Kirim SPT". Selesai! Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) lewat email.

Baca Juga: SPDN adalah (Pajak): Definisi Subjek Pajak Dalam Negeri

Tips Penting!

Jangan tunda pembayaran. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret. Jika Anda telat lapor atau telat bayar kurang bayar, Anda bisa dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

Status Kurang Bayar bukanlah aib atau kesalahan fatal, melainkan kewajiban yang tertunda. Dengan melunasinya, Anda turut berkontribusi bagi pembangunan negara. Yuk, jadi Wajib Pajak yang taat!

SN

Silvi Nandia

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!