Dunia keuangan syariah, termasuk akad murabahah, memiliki sejumlah istilah khusus yang berasal dari fiqh muamalah. Memahami istilah-istilah ini akan sangat membantu Anda saat membaca dokumen akad atau berdiskusi dengan pihak bank syariah.
Untuk memudahkan Anda, berikut adalah glosarium atau kamus mini yang berisi istilah-istilah paling penting dalam transaksi murabahah.
Istilah Fundamental
- Murabahah: Akad jual beli di mana penjual memberitahukan harga perolehan barang dan menambahkan margin keuntungan yang disepakati.
- Ribh (Margin): Keuntungan atau laba yang disepakati, ditambahkan di atas harga perolehan.
- Harga Perolehan: Harga asli pembelian barang oleh bank dari pemasok, termasuk biaya-biaya yang menyertainya.
- Harga Jual (
Tsaman): Harga final yang harus dibayar nasabah, yaitu Harga Perolehan + Margin. - Underlying Asset: Barang atau aset riil yang menjadi objek transaksi jual beli. Keberadaannya adalah syarat mutlak dalam murabahah.
Istilah Terkait Para Pihak dan Akad
Al-’Aqidain: Para pihak yang berakad, yaitu Penjual (bank) dan Pembeli (nasabah).- Ijab Kabul (
Sighat): Pernyataan serah terima atau kesepakatan antara penjual dan pembeli yang menandai sahnya akad. Wakalah: Akad perwakilan, di mana bank memberi kuasa kepada nasabah untuk membeli barang dari pemasok atas nama bank.Wa'ad: Janji sepihak (biasanya dari nasabah) untuk membeli barang dari bank. Ini belum bersifat mengikat seperti akad.
Istilah Terkait Proses dan Dokumen
Qabd/Qabdh: Proses penguasaan atau serah terima barang, baik secara fisik maupun hukum (hukmi). Ini adalah momen perpindahan risiko.- BAST (Berita Acara Serah Terima): Dokumen formal yang membuktikan bahwa proses
qabdtelah terjadi. - Agunan (
Rahn/Marhun): Jaminan atau aset yang dititipkan nasabah kepada bank untuk memitigasi risiko gagal bayar. - Fidusia: Perjanjian pengikatan hak kepemilikan atas barang bergerak (seperti mobil) sebagai jaminan.
Istilah Terkait Pembayaran dan Sanksi
Urbun: Uang muka atau tanda jadi yang dibayarkan nasabah di awal.- Tenor: Jangka waktu pembiayaan atau periode cicilan.
Ta'zir: Sanksi atau denda yang dikenakan kepada nasabah mampu yang sengaja menunda pembayaran. Dana denda ini wajib disalurkan untuk kegiatan sosial.Ta'widh: Ganti rugi atas biaya riil yang dikeluarkan bank akibat keterlambatan nasabah (misalnya, biaya penagihan).- Pelunasan Dipercepat: Pelunasan seluruh sisa utang sebelum jatuh tempo. Nasabah berhak mendapatkan potongan (diskon) atas sisa margin.
Istilah Terkait Kepatuhan Syariah
- Riba: Tambahan atau bunga yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam uang. Ini adalah praktik yang diharamkan dan dihindari dalam murabahah.
- Gharar: Ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam akad yang bisa merugikan salah satu pihak. Murabahah menghindari
gharardengan transparansi harga dan spesifikasi barang. Bai' al-'Inah: Jual beli rekayasa, di mana pihak pertama menjual aset ke pihak kedua secara kredit, lalu langsung membelinya kembali secara tunai dengan harga lebih rendah. Praktik ini dilarang karena menjadi kedok pinjaman berbunga.- DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional - MUI): Lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa mengenai produk dan akad keuangan syariah di Indonesia.
- DPS (Dewan Pengawas Syariah): Tim ahli syariah yang ada di setiap lembaga keuangan syariah untuk mengawasi kepatuhan produk dan operasional.
Dengan memahami glosarium ini, Anda akan lebih percaya diri dalam menavigasi produk-produk pembiayaan murabahah. Untuk pemahaman yang lebih komprehensif, lihat panduan lengkap kami tentang Murabahah: Pengertian, Akad, Contoh, dan Pembiayaan di Perbankan Syariah.