Read More
Bilyet Giro Adalah: Pengertian, Aturan BI, dan Bedanya dengan Cek
Keuangan

Bilyet Giro Adalah: Pengertian, Aturan BI, dan Bedanya dengan Cek

Apa itu bilyet giro? Pahami pengertian bilyet giro menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), perbedaannya dengan cek, masa berlaku, dan aturannya.

SN
Silvi Nandia
16 Sep 2025 Diperbarui 16 Des 2025 3 menit
Bilyet Giro Adalah: Pengertian, Aturan BI, dan Bedanya dengan Cek

Isi artikel

Dalam transaksi perbankan yang melibatkan rekening koran atau giro, Anda akan sering mendengar istilah bilyet giro dan cek. Meskipun keduanya merupakan instrumen pembayaran, keduanya memiliki perbedaan fundamental dalam hal mekanisme, keamanan, dan aturan hukum yang mengaturnya.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016, bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah (penarik) kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening gironya ke rekening penerima yang namanya tercantum dalam bilyet giro tersebut. Memahami perbedaannya dengan cek sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam transaksi bisnis.

Inti Sari Artikel

  • Definisi: Bilyet giro adalah perintah pemindahbukuan dana, bukan perintah pembayaran tunai.
  • Perbedaan Utama dengan Cek: Bilyet giro tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai dan tidak dapat dipindahtangankan. Cek bisa diuangkan dan dapat dialihkan kepemilikannya.
  • Keamanan Terjamin: Nama dan nomor rekening penerima wajib dicantumkan, sehingga dana dipastikan masuk ke rekening yang tepat.
  • Masa Berlaku: Bilyet giro memiliki masa berlaku 70 hari sejak tanggal penarikan.
  • Sanksi Tegas: Penerbitan bilyet giro kosong (dana tidak cukup) dapat menyebabkan nama penarik masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia.
Perbedaan Bilyet Giro dan Cek

Perbedaan Paling Mendasar: Bilyet Giro vs. Cek

FiturBilyet GiroCek
Mekanisme PembayaranPemindahbukuan. Dana langsung ditransfer ke rekening penerima.Pembayaran Tunai atau Kliring. Bisa dicairkan di loket bank atau dikliringkan.
Pencairan DanaTidak bisa diuangkan secara tunai.Bisa diuangkan secara tunai.
KepemilikanTidak dapat dipindahtangankan. Hanya nama yang tertera yang bisa menerima dana.Dapat dipindahtangankan (jika berupa "Cek Atas Unjuk" atau di-endors).
Pencantuman Nama PenerimaWajib mencantumkan nama dan nomor rekening penerima.Tidak selalu wajib (tergantung jenis cek).

Singkatnya, bilyet giro memberikan kepastian dan keamanan yang lebih tinggi karena dana hanya bisa masuk ke rekening spesifik yang dituju, sedangkan cek lebih fleksibel namun memiliki risiko lebih tinggi jika hilang.

Aturan Bilyet Giro

Aturan Penting Seputar Bilyet Giro Sesuai PBI

Bank Indonesia telah mengatur secara ketat penggunaan bilyet giro untuk meningkatkan keamanan transaksi.

1. Syarat Formal

Sebuah bilyet giro hanya sah jika memenuhi syarat formal, antara lain:

  • Nama "Bilyet Giro" dan nomor bilyet giro.
  • Nama bank tertarik (bank yang diperintahkan membayar).
  • Perintah yang jelas untuk memindahbukukan dana.
  • Nama dan nomor rekening penerima.
  • Nama bank penerima.
  • Jumlah dana dalam angka dan huruf.
  • Tanggal penarikan dan tanggal efektif.
  • Nama jelas dan tanda tangan penarik.

2. Masa Berlaku (Tenggang Waktu Pengunjukan)

Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan. Jika bilyet giro diajukan ke bank setelah melewati masa berlaku tersebut, bank akan menolaknya.

3. Tanggal Efektif

Penarik dapat mencantumkan tanggal efektif, yaitu tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan. Bank baru akan memproses bilyet giro pada atau setelah tanggal efektif tersebut.

Apa yang Terjadi Jika Bilyet Giro Ditolak?

Bank akan menolak bilyet giro jika tidak memenuhi syarat formal, sudah kedaluwarsa, ada koreksi yang tidak sesuai aturan, atau dananya tidak mencukupi.

Penolakan karena dana tidak cukup memiliki konsekuensi serius. Bilyet giro tersebut akan dikategorikan sebagai bilyet giro kosong. Jika seorang penarik mengeluarkan bilyet giro kosong sebanyak tiga kali dalam periode 6 bulan, namanya akan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) yang dikelola oleh Bank Indonesia.

Konsekuensinya, rekening giro penarik akan dibekukan dan ia tidak dapat menggunakan cek maupun bilyet giro selama satu tahun. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan terhadap sistem pembayaran nontunai di Indonesia. Penggunaan bilyet giro juga erat kaitannya dengan fasilitas kredit rekening koran untuk transaksi bisnis.

SN

Silvi Nandia

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!