Setelah memahami bahwa murabahah adalah skema jual beli dengan margin, langkah selanjutnya adalah mendalami fondasi hukum yang membuatnya sah. Fondasi tersebut adalah akad murabahah, yaitu perjanjian formal yang mengikat penjual dan pembeli dalam transaksi ini. Untuk melihat bagaimana dokumen ini diaplikasikan, Anda bisa merujuk pada contoh akad murabahah.
Secara definitif, akad murabahah adalah sebuah kontrak jual beli di mana penjual (bank syariah) menyatakan harga perolehan barang dan menyepakati margin keuntungan dengan pembeli (nasabah). Kesepakatan inilah yang membedakannya dari jual beli biasa dan membuatnya patuh pada prinsip syariah.
Agar sebuah transaksi murabahah dianggap sah, ia harus memenuhi serangkaian rukun dan syarat yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan diatur lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rukun Akad Murabahah
Rukun adalah pilar-pilar utama yang wajib ada agar sebuah akad menjadi sah. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka akad tersebut batal demi hukum. Berdasarkan standar OJK dan Fatwa DSN-MUI, rukun akad murabahah meliputi:
Para Pihak (
Al-’Aqidain):- Penjual (Ba'i): Dalam konteks perbankan, ini adalah pihak bank atau lembaga keuangan syariah.
- Pembeli (Musytari): Ini adalah nasabah yang mengajukan pembiayaan.
- Pemasok (Supplier): Pihak ketiga tempat bank membeli barang sebelum menjualnya kepada nasabah.
Objek Akad (
Mahallul ’Aqd):- Barang: Aset riil yang diperjualbelikan.
- Harga: Terdiri dari harga perolehan dan margin yang disepakati menjadi harga jual.
Pernyataan Kehendak (
Sighat):- Ijab: Pernyataan penawaran dari penjual (bank).
- Qabul: Pernyataan penerimaan dari pembeli (nasabah).
Syarat Sah Akad Murabahah
Selain rukun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap elemen rukun tersebut agar akad menjadi sah dan mengikat.
1. Syarat Para Pihak (Al-’Aqidain)
- Baligh dan Berakal: Para pihak harus cakap hukum, yaitu sudah dewasa dan memiliki akal sehat untuk melakukan transaksi.
- Kehendak Bebas: Transaksi harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
2. Syarat Objek Akad (Mahallul ’Aqd)
- Halal dan Bermanfaat: Barang yang menjadi objek tidak boleh termasuk barang yang diharamkan oleh syariat Islam.
- Milik Penjual: Barang harus menjadi milik sah penjual (bank) terlebih dahulu sebelum dijual kepada nasabah. Ini adalah syarat krusial untuk menghindari praktik riba.
- Jelas dan Spesifik: Spesifikasi barang harus jelas dan teridentifikasi untuk menghindari ketidakpastian (
gharar). - Dapat Diserahterimakan: Barang harus bisa diserahkan dari penjual kepada pembeli pada waktu yang disepakati.
3. Syarat Pernyataan Kehendak (Sighat)
- Jelas dan Tegas: Ijab dan qabul harus diucapkan atau ditulis dengan jelas, menunjukkan kehendak untuk melakukan jual beli.
- Sesuai dan Bersambung: Pernyataan penerimaan (qabul) harus sesuai dengan penawaran (ijab) dan dilakukan dalam satu majelis akad (satu kesinambungan waktu).
Ketentuan Operasional Penting dari Regulator
DSN-MUI dan OJK menetapkan beberapa ketentuan teknis tambahan untuk memastikan akad murabahah di lembaga keuangan berjalan sesuai prinsip syariah:
- Bebas Riba: Seluruh skema akad harus terhindar dari unsur bunga.
- Transparansi Harga: Bank wajib memberitahukan secara jujur harga perolehan barang dan biaya-biaya terkait lainnya kepada nasabah.
- Harga Jual Tetap: Harga jual yang telah disepakati di awal tidak boleh berubah selama masa pembiayaan.
- Kepemilikan oleh Bank: Bank harus membeli barang terlebih dahulu atas nama bank. Jika bank mewakilkan nasabah untuk membeli (
wakalah), akad murabahah baru sah dilakukan setelah barang tersebut secara prinsip menjadi milik bank. - Uang Muka (
Urbun): Bank diperbolehkan meminta uang muka kepada nasabah, dengan ketentuan yang jelas jika transaksi batal atau berlanjut. - Jaminan (
Rahn): Bank dapat meminta agunan atau jaminan untuk memitigasi risiko gagal bayar.
Dengan memenuhi seluruh rukun, syarat, dan ketentuan tersebut, akad murabahah menjadi instrumen pembiayaan yang kuat, adil, dan sejalan dengan nilai-nilai ekonomi Islam. Pelajari lebih lanjut dalam panduan lengkap kami tentang Murabahah: Pengertian, Akad, Contoh, dan Pembiayaan di Perbankan Syariah.