Read More
Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan? Pengganti Kelas 1, 2, 3 dan Prediksi Iurannya
Kesehatan

Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan? Pengganti Kelas 1, 2, 3 dan Prediksi Iurannya

Pahami apa itu KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) BPJS Kesehatan yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Ketahui status implementasi dan prediksi iurannya.

TF
Tania Fitrawan
25 Okt 2025 Diperbarui 16 Des 2025 3 menit
Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan? Pengganti Kelas 1, 2, 3 dan Prediksi Iurannya

Isi artikel

Pemerintah secara resmi akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dengan sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan kualitas layanan rawat inap bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lalu, apa sebenarnya KRIS itu, kapan mulai berlaku penuh, dan bagaimana dampaknya terhadap iuran yang harus dibayar peserta?

Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan?

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah sebuah standar minimum fasilitas ruang perawatan yang harus dipenuhi oleh semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah untuk menghilangkan kesenjangan layanan non-medis dan memberikan kualitas yang setara bagi semua peserta JKN saat menjalani rawat inap.

Dasar hukum utama kebijakan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Dengan adanya KRIS, perbedaan layanan yang selama ini didasarkan pada besaran iuran (Kelas 1, 2, 3) akan dihapus. Semua peserta akan mendapatkan fasilitas rawat inap yang sama sesuai dengan 12 kriteria yang telah ditetapkan.

12 Kriteria Fasilitas dalam Sistem KRIS

Untuk memastikan standarisasi mutu, pemerintah telah menetapkan 12 kriteria yang wajib dipenuhi oleh ruang perawatan KRIS, antara lain:

  1. Komponen bangunan tidak memiliki porositas tinggi (mudah dibersihkan).
  2. Ventilasi udara minimal 6 kali pertukaran udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan yang memadai.
  4. Kelengkapan tempat tidur seperti nurse call dan minimal 2 kotak kontak.
  5. Nakas tersedia di samping setiap tempat tidur.
  6. Suhu ruangan stabil antara 20-26°C.
  7. Pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi/non-infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat dan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai atau partisi sebagai pembatas antar tempat tidur.
  10. Kamar mandi berada di dalam ruang rawat inap.
  11. Standar aksesibilitas di kamar mandi (lantai tidak licin, ada pegangan).
  12. Outlet oksigen tersedia di setiap tempat tidur.
Hospital Room

Kapan KRIS Berlaku Penuh dan Bagaimana Statusnya Sekarang?

Perpres 59/2024 menetapkan bahwa implementasi KRIS akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit di Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.

Saat ini, kita berada dalam masa transisi. Pemerintah dan BPJS Kesehatan sedang melakukan uji coba dan evaluasi di berbagai rumah sakit untuk memastikan kesiapan fasilitas. Selama masa transisi ini, sistem kelas 1, 2, dan 3 beserta skema iurannya masih tetap berlaku seperti biasa.

Bagaimana Dampak KRIS pada Iuran BPJS?

Ini adalah pertanyaan yang paling banyak diajukan. Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai besaran iuran baru untuk sistem KRIS.

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan tarif iuran baru akan dilakukan setelah proses evaluasi implementasi KRIS selesai, dan akan diumumkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Beberapa skenario yang pernah dibahas antara lain:

  • Iuran Tunggal: Semua peserta membayar iuran dengan nominal yang sama.
  • Skema Iuran Berdasarkan Kelompok Pendapatan: Peserta dengan pendapatan lebih tinggi membayar lebih besar untuk mensubsidi peserta dengan pendapatan lebih rendah, sejalan dengan prinsip gotong royong.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa iuran tidak akan dipukul rata, melainkan akan tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Jadi, kemungkinan besar skema yang akan diterapkan bukanlah iuran tunggal.

Untuk saat ini, peserta tetap membayar iuran sesuai kelasnya masing-masing.

Doctor with patient

Anda dapat melihat rinciannya pada artikel tarif iuran BPJS Kelas 1 2025, iuran BPJS Kelas 2, dan iuran BPJS Kelas 3 hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah. Untuk gambaran lengkap, lihat panduan iuran BPJS 2025.

TF

Tania Fitrawan

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!