Kepemilikan Tanah Absentee: Pengertian, Aturan, dan Dampak Tanah Pertanian

Wah Cha Yup

Kepemilikan Tanah Absentee

Kepemilikan tanah absentee, mungkin bukan istilah yang umum terdengar dalam perbincangan sehari-hari, namun memiliki makna yang signifikan dalam konteks hukum properti dan pertanian. Istilah ini merujuk pada situasi dimana pemilik tanah tidak tinggal di dekat atau di wilayah dimana tanah tersebut berada. Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam pengertian kepemilikan tanah absentee, bagaimana aturan-aturan terkait, serta dampaknya dalam pengelolaan tanah pertanian.

Pengertian Kepemilikan Tanah Absentee

Kepemilikan tanah absentee secara sederhana dapat didefinisikan sebagai kepemilikan tanah yang letaknya berada di luar daerah tempat tinggal pemiliknya. Hal ini berarti pemilik tanah berada dalam jarak yang signifikan dari tanah yang dimilikinya, dan mungkin bahkan berada di wilayah yang berbeda atau di luar desa dimana tanah tersebut terletak.

Meskipun istilah “tanah absentee” tidak secara tegas didefinisikan dalam peraturan perundangan, pemahaman umumnya mencakup pemilik tanah yang tidak aktif secara fisik dalam pengelolaan atau pemeliharaan tanah mereka karena berada di lokasi yang jauh dari tanah tersebut. Pemilik tanah ini mungkin tinggal atau bekerja di kota, sementara tanah yang mereka miliki terletak di daerah pedesaan atau perdesaan.

Aturan Mengenai Tanah Absentee

Aturan Mengenai Tanah Absentee

Aturan mengenai kepemilikan tanah absentee dapat berbeda-beda di setiap negara, dan Indonesia sendiri memiliki regulasi khusus terkait hal ini. Di Indonesia, larangan pemilikan tanah absentee diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Pasal ini menyatakan bahwa pelarangan pemilikan tanah absentee umumnya disebabkan oleh tanah pertanian yang berada di desa-desa, sementara pemiliknya berada di luar desa.

Baca Juga!
Panduan Lengkap Mengenal 5 Jenis Tenda Perkemahan

Larangan ini bertujuan agar tanah pertanian yang berada di kecamatan tersebut dikelola secara aktif oleh petani yang berada di wilayah tersebut. Hal ini diharapkan akan meningkatkan produktivitas tanah pertanian dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan kata lain, tujuan dari larangan pemilikan tanah absentee adalah untuk memastikan bahwa tanah pertanian tidak dibiarkan terlantar atau tidak dikelola secara efektif.

Namun, perlu dicatat bahwa terdapat pengecualian terhadap larangan pemilikan tanah absentee ini. Pegawai negeri atau PNS diberikan kecualian dalam aturan ini. Ini berarti bahwa PNS dapat memiliki tanah di luar daerah tempat tinggal mereka tanpa melanggar hukum.

Korelasi Antara Tanah Absentee dan Prinsip Asas Mengerjakan Sendiri Tanah Pertanian

Aturan terkait tanah absentee di Indonesia juga erat terkait dengan prinsip asas mengerjakan sendiri tanah pertanian. Asas ini mencerminkan nilai-nilai agraris dan budaya pertanian dalam masyarakat Indonesia. Dalam konteks asas ini, pemilik tanah pertanian diharapkan untuk secara aktif terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah mereka.

Aturan tanah absentee bertujuan untuk menjaga agar asas mengerjakan sendiri tanah pertanian tetap terwujud. Dalam konteks ini, asas ini mengandung dua makna utama:

  1. Pemilik tanah pertanian sebaiknya secara langsung terlibat dalam pengelolaan dan pemeliharaan tanah tersebut. Ini berarti pemilik tanah seharusnya tidak hanya memegang status kepemilikan formal, tetapi juga terlibat dalam kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan tanah pertanian.
  2. Tanah pertanian seharusnya digunakan untuk pertanian yang produktif. Dengan kata lain, tanah pertanian seharusnya tidak dibiarkan terlantar atau tidak dimanfaatkan secara maksimal. Prinsip ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Dampak Kepemilikan Tanah Absentee dalam Pengelolaan Tanah Pertanian

Dampak Kepemilikan Tanah Absentee dalam Pengelolaan Tanah Pertanian

Kepemilikan tanah absentee memiliki dampak yang signifikan dalam pengelolaan tanah pertanian dan ekonomi pertanian secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa dampak yang dapat terjadi:

  1. Potensi Terlantarnya Tanah Pertanian: Pemilik tanah yang berada di luar daerah tempat tanah pertaniannya berada mungkin memiliki keterbatasan waktu dan sumber daya untuk secara aktif mengelola tanah tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan terlantarnya tanah pertanian yang seharusnya produktif.
  2. Kurangnya Investasi dalam Pertanian: Tanah yang dimiliki oleh pemilik absentee mungkin tidak mendapatkan investasi yang cukup untuk pengembangan pertanian. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan sektor pertanian.
  3. Ketidakberlanjutan dalam Pertanian: Tanah yang tidak dikelola secara optimal cenderung mengalami penurunan kesuburan dan produktivitas seiring waktu. Hal ini dapat mengancam keberlanjutan pertanian.
  4. Ketidaksetaraan dalam Akses Tanah: Kepemilikan tanah absentee juga dapat mengakibatkan ketidaksetaraan dalam akses tanah pertanian. Orang-orang yang aktif tinggal dan bekerja di daerah pertanian mungkin mengalami kesulitan untuk mendapatkan tanah pertanian sendiri.
Baca Juga!
Manfaat Memiliki Sertifikat Komputer dalam Melamar Pekerjaan

Kesimpulan

Kepemilikan tanah absentee adalah kondisi dimana pemilik tanah berada di luar daerah tempat tanah tersebut berada. Aturan terkait tanah absentee bertujuan untuk memastikan bahwa tanah pertanian dikelola dengan baik dan sesuai dengan prinsip asas mengerjakan sendiri tanah pertanian. Dalam konteks ini, pemilik tanah diharapkan untuk terlibat secara aktif dalam pengelolaan tanah pertanian dan memastikan bahwa tanah tersebut digunakan secara produktif. Dampak dari kepemilikan tanah absentee dapat mempengaruhi produktiv

itas pertanian dan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang aturan dan prinsip ini penting dalam upaya menjaga keberlanjutan pertanian dan pengelolaan tanah yang berkelanjutan.

Also Read

Bagikan:

Wah Cha Yup

Wah Cha Yup adalah lulusan sarjana pendidikan dan pejuang PNS dengan wawasan yang luas. Gemar membaca, Wah Cha Yup memiliki dedikasi tinggi dalam memajukan bangsa melalui perannya sebagai PNS. Profilnya mencerminkan semangat belajar, keberanian, dan pengetahuan yang membuatnya menjadi sosok yang menginspirasi.

Tags

Tinggalkan komentar