Kejahatan dalam Era Pandemi COVID-19: Telaah dari Perspektif Kriminologi

Dalima Puspita

Kejahatan dalam Era Pandemi COVID-19

Pandemi COVID-19 yang telah melanda dunia sejak tahun 2020 hingga saat ini telah membawa dampak yang sangat signifikan pada berbagai aspek kehidupan. Tidak hanya dalam hal kesehatan, tetapi juga dalam aspek sosial, ekonomi, dan bahkan dalam masalah kejahatan. Berbagai kasus kejahatan yang terkait dengan pandemi COVID-19 telah muncul dalam pemberitaan media massa, termasuk penipuan, perampokan, dan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk memahami fenomena ini dalam konteks ilmu kriminologi, kita dapat menggunakan beberapa pendekatan, teori, konsep, dan mazhab yang ada dalam kriminologi. Artikel ini akan menguraikan beberapa pendekatan tersebut.

Pendekatan Sosial dalam Kriminologi

Pendekatan sosial adalah pendekatan kriminologis yang menekankan bahwa perilaku kejahatan tidak terisolasi dan dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial yang lebih luas. Dalam konteks pandemi COVID-19, faktor-faktor sosial seperti ketidakpastian ekonomi, ketidakadilan sosial, dan ketidakseimbangan kekuasaan dapat mempengaruhi munculnya kasus kejahatan.

Pengaruh Ketidakpastian Ekonomi

Pandemi COVID-19 telah menyebabkan ketidakpastian ekonomi di seluruh dunia. Banyak orang kehilangan pekerjaan atau penghasilan mereka, dan hal ini dapat memicu tindakan kejahatan ekonomi seperti penipuan dan pencurian. Ketidakpastian ekonomi juga dapat meningkatkan tekanan psikologis pada individu, yang pada gilirannya dapat memicu perilaku kejahatan.

Ketidakadilan Sosial

Ketidakadilan sosial adalah faktor yang juga dapat memicu munculnya kasus kejahatan dalam pandemi COVID-19. Ketika sumber daya terbatas atau tidak merata didistribusikan, hal ini dapat memicu tindakan kejahatan seperti perampokan atau penjarahan. Ketidakadilan sosial juga dapat menciptakan ketegangan di antara masyarakat, yang dapat mengakibatkan konflik dan kekerasan.

Baca Juga!
Ciri-Ciri Pencemaran Air yang Perlu Diketahui untuk Kesehatan Lingkungan

Teori Strain dalam Kriminologi

Teori Strain dalam Kriminologi

Teori Strain dalam kriminologi menekankan bahwa kejahatan muncul akibat ketidakseimbangan antara tujuan yang diinginkan dan sumber daya yang tersedia untuk mencapainya. Dalam konteks pandemi COVID-19, tekanan ekonomi dan sosial yang diakibatkan oleh pandemi dapat memicu munculnya tekanan psikologis pada individu, yang pada gilirannya dapat memicu munculnya kasus kejahatan.

Peningkatan tingkat pengangguran dan kemiskinan selama pandemi COVID-19 dapat menciptakan tekanan ekonomi pada individu. Ketidakpastian ekonomi, termasuk kehilangan pekerjaan, dapat membuat individu merasa putus asa dan tidak mampu mencapai tujuan mereka. Dalam situasi ini, beberapa individu mungkin memilih jalur kejahatan sebagai cara untuk mencapai tujuan mereka, seperti mencuri untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Tekanan sosial juga dapat memicu munculnya kejahatan. Dalam situasi pandemi, ketidakpastian sosial, isolasi, dan perubahan yang cepat dalam kehidupan sehari-hari dapat menyebabkan tekanan psikologis pada individu. Tekanan ini dapat mengakibatkan perasaan frustrasi, marah, atau putus asa, yang pada gilirannya dapat memicu perilaku kejahatan seperti kekerasan dalam rumah tangga.

Konsep Kontrol Sosial dalam Kriminologi

Konsep kontrol sosial dalam kriminologi menekankan bahwa kejahatan dapat dicegah melalui pengaturan dan pengawasan sosial yang efektif. Dalam konteks pandemi COVID-19, pengaturan dan pengawasan sosial seperti pembatasan pergerakan dan penggunaan masker dapat membantu mencegah penyebaran virus dan mencegah munculnya kasus kejahatan.

Ketika pemerintah dan lembaga-lembaga sosial menerapkan pengaturan dan pengawasan sosial yang efektif selama pandemi, individu cenderung patuh terhadap aturan-aturan ini. Hal ini dapat membantu mengurangi peluang munculnya kasus kejahatan terkait dengan pandemi. Misalnya, ketika pergerakan masyarakat dibatasi dan ada pengawasan yang ketat terhadap pelanggaran aturan, peluang untuk perampokan atau tindakan kejahatan lainnya dapat berkurang.

Baca Juga!
Siapa Penulis Resensi yang Harus Kamu Tahu?

Mazhab Positivisme dalam Kriminologi

Mazhab Positivisme dalam Kriminologi

Mazhab positivisme dalam kriminologi menekankan bahwa kejahatan dapat dipahami melalui metode ilmiah dan analisis data empiris. Dalam konteks pandemi COVID-19, analisis data empiris dapat membantu memahami pola dan tren kasus kejahatan yang terkait dengan pandemi, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan yang lebih efektif.

Dalam upaya memahami hubungan antara pandemi COVID-19 dan kasus kejahatan, penelitian ilmiah dan analisis data dapat memberikan wawasan yang berharga. Melalui analisis data empiris, para peneliti dapat mengidentifikasi pola-pola kasus kejahatan yang berkaitan dengan pandemi, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Informasi ini dapat membantu dalam pengembangan strategi pencegahan kejahatan yang lebih efektif.

Kesimpulan

Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang signifikan pada munculnya kasus kejahatan. Dalam bahasan teori kriminologi, terdapat beberapa pendekatan, teori, konsep, dan mazhab yang dapat digunakan untuk memahami kasus-kasus kejahatan yang terkait dengan pandemi COVID-19. Dengan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kasus kejahatan, diharapkan dapat diambil tindakan pencegahan yang lebih efektif untuk mengurangi kasus kejahatan yang terkait dengan pandemi COVID-19.

Pandemi ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya penelitian ilmiah dalam pemahaman fenomena sosial yang kompleks. Melalui pendekatan kriminologi, kita dapat mengembangkan strategi yang lebih baik untuk menghadapi tantangan kejahatan dalam situasi krisis seperti pandemi. Dalam upaya bersama, masyarakat, pemerintah, dan peneliti dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di tengah pandemi.

Also Read

Bagikan:

Dalima Puspita

Delima Puspita adalah lulusan sarjana sistem informasi yang memiliki keahlian dalam bidang teknologi. Selain itu, Delima juga memiliki hobi menulis dan bermain bola.

Tags

Tinggalkan komentar