Kesejahteraan adalah kondisi dimana semua kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara terpenuhi sehingga mereka dapat hidup layak dan bermartabat. Konsep ini mendasari pembentukan negara kesejahteraan atau welfare state yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup rakyat.
Dalam negara kesejahteraan, pemerintah memiliki peran besar memenuhi hak warga negara atas standar hidup layak melalui penyediaan jaminan sosial, layanan publik, dan regulasi untuk melindungi kelompok rentan. Tujuannya menciptakan masyarakat adil dan makmur dimana tidak ada warga negara yang tertinggal.
Berikut prinsip-prinsip negara kesejahteraan menurut Asa Briggs:
- Penyediaan pelayanan sosial minimum oleh negara
- Usaha kolektif untuk melindungi warga dari resiko sosial
- Konsep positif kesejahteraan sebagai hak sosial
- Intervensi negara dalam ekonomi pasar
Indonesia sebagai negara berkembang juga tengah menuju ke arah negara kesejahteraan. Konsep ini tercantum dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait kesejahteraan sosial.
Landasan Hukum Negara Kesejahteraan di Indonesia
Beberapa landasan hukum negara kesejahteraan di Indonesia antara lain:
UUD 1945
- Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Pasal 28H ayat 1: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
- Pasal 34: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Tujuannya peningkatan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup.
UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN
Menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan.
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Mengatur penanganan fakir miskin secara terpadu dan berkelanjutan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan mereka.
Peran Pemerintah dalam Negara Kesejahteraan
Berdasarkan UU di atas, berikut peran penting Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan warga negara:
1. Pemenuhan kebutuhan dasar rakyat
Pemerintah wajib memenuhi hak rakyat atas:
- Pangan
- Sandang
- Papan/perumahan
- Kesehatan
- Pendidikan
Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28H ayat 1.
2. Perlindungan sosial dan penanganan masalah kesejahteraan
Pemerintah bertanggung jawab menangani permasalahan sosial seperti:
- Kemiskinan
- Ketelantaran
- Tuna wisma
- Penyandang disabilitas
- Korban bencana
Melalui pemberian bantuan dan pelayanan sosial yang terpadu. Ini diatur UU No. 11 Tahun 2009.
3. Peningkatan taraf kesejahteraan dan kualitas hidup
Pemerintah wajib meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup rakyat. Targetnya tercapainya kemandirian setiap warga negara.
4. Pemberdayaan masyarakat
Pemerintah mendorong partisipasi dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5. Perlindungan penyandang disabilitas
Pemerintah wajib menyediakan aksesibilitas dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Ini tercantum dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi Indonesia.
6. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial seperti:
- Jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan)
- Jaminan kecelakaan kerja (BPJS Ketenagakerjaan)
- Jaminan pensiun (BPJS Ketenagakerjaan)
- Jaminan kematian (BPJS Ketenagakerjaan)
Tantangan Pemerintah Dalam Mewujudkan Kesejahteraan
Pemerintah Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, antara lain:
- Jumlah penduduk miskin masih tinggi mencapai 24,79 juta (9,22% populasi) per September 2019 menurut BPS.
- Tingkat pengangguran terbuka 6,01% per Februari 2020 menurut BPS.
- Akses dan kualitas layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan belum merata antar wilayah.
- Belum optimalnya perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
- Kurangnya data by name by address tentang warga miskin yang menghambat intervensi tepat sasaran.
Untuk mengatasi tantangan ini, koordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Monitoring dan evaluasi program perlu diperkuat agar bantuan sosial dan layanan publik benar-benar dirasakan masyarakat. Dengan demikian, cita-cita negara kesejahteraan di Indonesia dapat segera terwujud.