Read More
Taperum/Bapertarum PNS: Cek Saldo Lama & Mekanisme Pengembalian di Era TAPERA
Hunian

Taperum/Bapertarum PNS: Cek Saldo Lama & Mekanisme Pengembalian di Era TAPERA

Panduan untuk PNS pensiun atau ahli waris mengenai cara cek saldo lama Taperum/Bapertarum dan mekanisme pengembalian dana di era BP TAPERA.

SA
Satrio Ahmad
1 Okt 2025 Diperbarui 16 Des 2025 3 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
Taperum/Bapertarum PNS: Cek Saldo Lama & Mekanisme Pengembalian di Era TAPERA

Isi artikel

Iklan

Sejak program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) diberlakukan, nasib dana Tabungan Perumahan (Taperum) yang sebelumnya dikelola oleh Bapertarum-PNS menjadi pertanyaan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama mereka yang telah pensiun atau ahli warisnya. Apakah dana yang telah diiurkan selama bertahun-tahun tersebut hilang? Jawabannya adalah tidak.

Pemerintah telah mengatur mekanisme pengalihan dan pengembalian dana Taperum-PNS ke BP TAPERA. Bagi PNS aktif, dana tersebut secara otomatis menjadi saldo awal simpanan TAPERA mereka. Namun, bagi PNS yang telah pensiun sebelum era TAPERA atau ahli warisnya, dana tersebut dapat dan harus dicairkan melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Memahami cara mengecek sisa saldo Taperum dan bagaimana mekanisme pengembaliannya adalah hak Anda. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci langkah-langkah untuk mengecek saldo lama Taperum/Bapertarum dan alur resmi pengembaliannya di era BP TAPERA.

Status Dana Taperum/Bapertarum Saat Ini

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020, seluruh aset, kewajiban, dan dana Taperum-PNS telah dialihkan dari Bapertarum ke BP TAPERA. Pengalihan ini memiliki dua konsekuensi utama:

  1. Untuk PNS Aktif: Saldo Taperum Anda tidak hilang, melainkan dikonversi menjadi saldo awal di rekening kepesertaan TAPERA Anda.
  2. Untuk PNS Pensiun/Ahli Waris: Dana Taperum Anda menjadi hak yang akan dikembalikan oleh BP TAPERA setelah melalui proses verifikasi.

Cara Cek Saldo Lama Taperum untuk Pensiunan

BP TAPERA telah menyediakan kanal digital untuk memudahkan para pensiunan atau ahli warisnya mengecek status pengembalian dana Taperum tanpa harus datang ke kantor.

  • Gunakan Fitur e-Klaim: Cara utama adalah melalui fitur e-Klaim yang tersedia di situs resmi BP TAPERA atau melalui tautan khusus yang sering disosialisasikan.
  • Cek Status Pengembalian: Di dalam portal tersebut, biasanya terdapat menu seperti "Cek Pengembalian Tabungan". Anda hanya perlu memasukkan Nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk melihat status dan nilai dana yang akan dikembalikan.

Jika data Anda muncul, itu artinya BP TAPERA telah menerima data Anda dan sedang memprosesnya. Jika tidak ditemukan, kemungkinan besar ada kendala sinkronisasi data yang perlu ditindaklanjuti.

Mekanisme Pengembalian Dana Taperum/Bapertarum

Proses pengembalian dana Taperum memerlukan beberapa langkah verifikasi untuk memastikan dana diterima oleh orang yang tepat.

1. Persiapan Dokumen

Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Untuk pensiunan, dokumen utamanya adalah KTP dan SK Pensiun. Untuk ahli waris, persyaratannya lebih detail, mencakup KTP ahli waris, Surat Keterangan Ahli Waris, dan Surat Kuasa jika ahli waris lebih dari satu. Selengkapnya bisa dibaca di panduan pencairan dana TAPERA untuk pensiunan dan ahli waris.

Tumpukan buku tua, melambangkan dokumen sejarah

2. Pengajuan Melalui e-Klaim

  • Akses portal e-Klaim yang disediakan BP TAPERA.
  • Isi formulir pengajuan dengan data yang benar.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dalam format digital.
  • Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi.

3. Proses Verifikasi dan Pencairan

BP TAPERA akan melakukan validasi dokumen dan mencocokkannya dengan data kepegawaian yang mereka terima. Jika semua dinyatakan valid, dana akan ditransfer langsung ke rekening bank yang telah Anda daftarkan.

Penting untuk dicatat, proses ini sangat bergantung pada pembaruan status kepegawaian oleh instansi asal. Jika instansi belum melaporkan status "Pensiun" atau "Meninggal Dunia" ke BP TAPERA, maka proses klaim tidak dapat dilanjutkan.

Katalog kartu, melambangkan penyimpanan catatan lama

Perbedaan Mendasar Taperum dan TAPERA

Untuk menghindari kebingungan, penting memahami perbedaan antara Taperum dan TAPERA secara mendalam. Berikut ringkasannya:

FiturTaperum-PNSTAPERA
Besaran IuranNominal tetap per golongan (misal: Rp3.000 - Rp10.000)3% dari gaji (0,5% pemberi kerja, 2,5% pekerja)
ManfaatBantuan Uang Muka (BUM) dan Bantuan Membangun (BM)Pembiayaan KPR, Kredit Bangun Rumah, Kredit Renovasi Rumah
Sifat DanaDikembalikan saat purna tugasDikembalikan beserta hasil pemupukannya saat kepesertaan berakhir

Transisi dari Taperum ke TAPERA adalah bagian dari reformasi sistem pembiayaan perumahan nasional. Bagi Anda para pensiunan PNS atau ahli waris, pastikan Anda memanfaatkan kanal digital yang ada untuk mengecek dan mengklaim hak Anda atas dana Taperum yang telah diiurkan selama masa bakti.

Iklan
SA

Satrio Ahmad

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!