Dalam ranah hukum dan legislasi di Indonesia, istilah “metode omnibus law” mungkin menjadi topik yang belum banyak dipahami oleh masyarakat umum. Terutama setelah penerapan metode ini dalam penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) pada tahun 2020. Ada pertanyaan apakah metode ini bertentangan dengan sistem hukum civil law yang berlaku di Indonesia, dan apakah prinsipnya sejalan dengan metode kodifikasi yang selama ini diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.
Mengenal Metode Omnibus Law
Sebelum kita memahami keterkaitan metode omnibus law dengan sistem hukum civil law di Indonesia, mari kita terlebih dahulu mengenal apa yang dimaksud dengan metode omnibus law. Metode ini adalah cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu[1][4][5].
Penggunaan metode omnibus law memiliki beberapa tujuan, antara lain untuk mengurangi tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan, meningkatkan efisiensi dalam pengaturan hukum, dan menyederhanakan proses perundang-undangan[1][2]. Metode ini memungkinkan untuk menciptakan satu undang-undang yang mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan suatu bidang hukum tertentu, tanpa perlu membuat undang-undang baru untuk setiap peraturan atau aturan yang ada.
Penggunaan Metode Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja
Salah satu contoh penerapan metode omnibus law di Indonesia adalah dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU CK ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, investasi, dan perizinan usaha. Di dalamnya, UU CK menggabungkan berbagai aturan dan peraturan yang sebelumnya tersebar dalam undang-undang terpisah.
Penerapan metode omnibus law dalam UU CK menciptakan beberapa perubahan signifikan dalam berbagai aspek hukum di Indonesia, termasuk ketenagakerjaan dan perizinan usaha. Selain itu, metode ini juga memungkinkan adanya keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang[1].
Sistem Hukum Civil Law di Indonesia
Sistem hukum yang berlaku di Indonesia adalah civil law, yang merupakan salah satu dari dua sistem hukum yang dominan di dunia, dengan sistem hukum common law yang lebih umum dikenal. Sistem hukum civil law didasarkan pada peraturan perundang-undangan tertulis dan kode hukum yang mengatur berbagai aspek hukum, seperti hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi.
Salah satu karakteristik utama dari sistem hukum civil law adalah penggunaan teks hukum tertulis sebagai panduan utama dalam proses peradilan. Putusan pengadilan didasarkan pada interpretasi teks hukum yang ada, dan hukum yang diberlakukan adalah hukum yang telah diatur dalam undang-undang atau kode hukum. Pada sistem hukum civil law, peran yudisial dalam membuat hukum baru adalah terbatas, dan inisiatif pembuatan hukum biasanya berasal dari legislatif atau badan yang berwenang.
Keselarasan Metode Omnibus Law dengan Sistem Hukum Civil Law
Pertanyaan yang muncul adalah apakah penggunaan metode omnibus law dalam UU CK bertentangan dengan sistem hukum civil law yang berlaku di Indonesia. Jawabannya adalah tidak. Meskipun metode omnibus law memungkinkan untuk menggabungkan berbagai aturan yang berbeda dalam satu undang-undang, ini tidak bertentangan dengan sistem hukum civil law.
Metode omnibus law memang berbeda dengan pendekatan common law yang lebih mengandalkan preseden hukum dalam pembuatan keputusan hukum. Namun, penggunaan metode omnibus law dalam penyusunan undang-undang di Indonesia tetap sesuai dengan prinsip dasar sistem hukum civil law yang berfokus pada teks hukum tertulis.
Prinsip dasar metode omnibus law adalah menggabungkan beberapa aturan yang substansi berbeda ke dalam satu undang-undang untuk mencapai tujuan tertentu[2][4][5]. Prinsip ini sejalan dengan metode kodifikasi yang
selama ini diterapkan di Indonesia. Metode kodifikasi adalah praktik menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan suatu bidang hukum ke dalam satu undang-undang. Dalam hal ini, penggunaan metode omnibus law dalam penyusunan UU CK adalah bentuk modern dari metode kodifikasi yang telah lama diterapkan dalam sistem hukum civil law di Indonesia[3].
Kesimpulan
Penggunaan metode omnibus law dalam penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan sistem hukum civil law yang berlaku di Indonesia. Meskipun metode ini berbeda dengan pendekatan common law yang lebih mengandalkan preseden hukum, metode omnibus law tetap sesuai dengan prinsip dasar sistem hukum civil law yang berfokus pada teks hukum tertulis. Prinsip dasar metode omnibus law sejalan dengan metode kodifikasi yang selama ini diterapkan dalam sistem hukum civil law di Indonesia. Dengan demikian, penerapan metode omnibus law merupakan upaya untuk mengurangi tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan, meningkatkan efisiensi dalam pengaturan hukum, dan menyederhanakan proses perundang-undangan tanpa melanggar prinsip dasar sistem hukum yang berlaku.
Referensi
[1] https://business-law.binus.ac.id/2023/02/09/metode-omnibus-law-dengan-keterlibatan-dan-partisipasi-masyarakat/
[2] https://jakarta.kemenkumham.go.id/berita-kanwil-terkini-2/metode-omnibus-law-dalam-pembentukan-produk-hukum-daerah
[3] https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/penggunaan-metode-omnibus-law-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/
[4] https://www.hukumonline.com/klinik/a/proses-pembentukan-omnibus-ilaw-i-berikut-5-tahapannya-lt5dfb391ead1ef/
[5] https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-metode-omnibus-law-lt5f7ad4c048f87/
[6] https://www.mkri.id/index.php?id=17531&menu=2&page=web.Berita