Scroll untuk baca artikel
Rupa

E-Court: Mengadili dari Rumah di Masa Pandemi

Avatar
×

E-Court: Mengadili dari Rumah di Masa Pandemi

Sebarkan artikel ini
E-Court

Halo teman-teman! Hari ini kita akan membahas sesuatu yang cukup unik dan menarik, yaitu tentang persidangan online atau yang lebih dikenal dengan istilah e-court. Pasti kalian bertanya-tanya, apa itu e-court? Kenapa tiba-tiba kita harus mengadili kasus dari rumah? Nah, untuk menjawab rasa penasaran kalian, izinkan aku menjelaskan sedikit latar belakangnya dulu.

Pandemi Mengubah Segalanya

Seperti yang kita tahu, pandemi Covid-19 telah mengubah banyak hal dalam kehidupan kita. Dari cara kita bekerja, belajar, bersosialisasi, hingga bagaimana sistem peradilan dijalankan. Yup, persidangan di pengadilan pun terkena dampaknya.

Bayangkan saja, di masa pandemi seperti ini, berkumpul dalam satu ruangan tertutup dengan banyak orang tentu berisiko tinggi untuk tertular virus. Belum lagi mobilitas para pihak yang terlibat persidangan, dari jaksa, hakim, pengacara, terdakwa, hingga saksi yang harus bolak-balik ke pengadilan. Nah, untuk mengatasi masalah ini, muncullah ide brilian untuk mengadakan persidangan secara online atau e-court.

Apa itu E-Court?

E-court atau electronic court adalah sistem persidangan yang dilakukan secara virtual melalui video conference atau aplikasi sejenis. Dengan e-court, para pihak yang terlibat tidak perlu hadir secara fisik di pengadilan. Mereka cukup bergabung melalui tautan yang disediakan dari rumah, kantor, atau lokasi masing-masing.

Konsep e-court ini sebenarnya sudah ada sebelum pandemi, tapi baru benar-benar diterapkan secara masif saat Covid-19 melanda. Banyak negara di dunia yang mengadopsi sistem ini, termasuk Indonesia. Bahkan, Mahkamah Agung Indonesia sudah mengeluarkan aturan khusus terkait e-court dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.

Fitur-fitur Canggih E-Court

Nah, apa saja sih fitur-fitur keren yang dimiliki e-court ini? Simak penjelasannya di bawah ini:

  1. E-Filing: Pendaftaran perkara bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke pengadilan.
  2. E-Payment: Pembayaran biaya perkara juga bisa dilakukan secara digital melalui transfer bank atau dompet digital.
  3. E-Summons: Pemanggilan para pihak dilakukan secara elektronik, misalnya melalui email atau aplikasi pesan.
  4. E-Litigation: Inilah fitur utamanya, yaitu persidangan yang dilakukan secara virtual melalui video conference.

Keren kan? Dengan fitur-fitur ini, proses persidangan bisa berjalan tanpa harus bertatap muka secara langsung. Semua bisa dilakukan dari rumah atau lokasi masing-masing dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Pengalaman Persidangan Online

Nah, sekarang aku akan berbagi sedikit pengalaman persidangan online yang pernah aku ikuti. Jadi, waktu itu aku mengikuti persidangan kasus perceraian secara online. Awalnya aku agak bingung dengan sistemnya, tapi ternyata cukup mudah.

Pertama, aku mendapat undangan bergabung melalui email yang berisi tautan video conference. Setelah bergabung, aku bisa melihat hakim, pengacara, dan pihak-pihak lain yang terlibat melalui layar komputer. Suasananya mirip seperti persidangan biasa, hanya saja kami semua berada di lokasi yang berbeda.

Baca Juga!  "Jodoh Spek VOC": Antara Realitas dan Mitos dalam Pencarian Pasangan Hidup

Selama persidangan, kami bisa saling melihat dan mendengar dengan jelas. Bahkan, ada fitur untuk mengangkat tangan jika ingin berbicara. Saksi pun bisa memberikan kesaksian melalui video conference ini.

Yang menarik, saat itu hakim meminta agar semua pihak menunjukkan KTP atau identitas mereka ke kamera untuk memastikan identitas. Unik ya cara verifikasinya!

“Bapak/Ibu harap menunjukkan KTP atau identitas diri ke arah kamera untuk verifikasi.”

– Hakim dalam persidangan online

Oh iya, satu hal yang agak merepotkan adalah masalah koneksi internet. Kadang ada yang sempat putus koneksi sehingga agak mengganggu jalannya persidangan. Tapi secara keseluruhan, pengalaman e-court ini cukup menarik dan efisien menurutku.

Kelebihan dan Kekurangan E-Court

Seperti layanan apapun, e-court juga punya kelebihan dan kekurangan tersendiri. Ini dia beberapa poinnya:

Kelebihan E-Court

  • ???? Efisien waktu dan biaya karena tidak perlu datang ke pengadilan
  • ???? Mengurangi mobilitas dan risiko penularan Covid-19
  • ⌚ Persidangan bisa lebih fleksibel sesuai jadwal masing-masing
  • ???? Ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas
  • ???? Proses persidangan tetap bisa berjalan di masa pandemi

Kekurangan E-Court

  • ???? Bergantung pada koneksi internet yang stabil
  • ???? Membutuhkan perangkat dan aplikasi yang memadai
  • ???? Kurang menjamin privasi dan keamanan data
  • ⚖️ Masih diperdebatkan keabsahannya secara hukum
  • ???? Masyarakat awam mungkin kesulitan menggunakan teknologi

Nah, itulah beberapa kelebihan dan kekurangan e-court yang perlu dipertimbangkan. Tapi secara umum, sistem ini cukup efektif untuk memastikan keberlangsungan proses peradilan di masa pandemi seperti sekarang.

Pandangan Hukum Internasional dan Nasional

Omong-omong soal hukum, bagaimana sih pandangan hukum internasional dan nasional terkait penerapan e-court ini? Yuk, kita ulas sedikit.

Hukum Internasional

Di tingkat internasional, memang belum ada perjanjian atau aturan khusus yang mengatur e-court. Namun, beberapa instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menekankan pentingnya akses terhadap keadilan.

Nah, penerapan e-court bisa dianggap sebagai upaya untuk memfasilitasi akses tersebut di masa pandemi. Jadi, meski tidak diatur secara eksplisit, e-court sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional terkait hak asasi manusia.

Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Singapura, Malaysia, India, dan Kanada juga sudah mengadopsi sistem e-court dalam bentuk yang berbeda-beda. Ini menunjukkan bahwa e-court dianggap sebagai solusi yang cukup efektif dalam situasi pandemi global seperti sekarang.

Hukum Nasional Indonesia

Di Indonesia sendiri, penerapan e-court diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan ini mengatur fitur-fitur seperti e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigation yang memungkinkan seluruh proses persidangan dilakukan secara online.

Skema E-Court di Indonesia
Skema e-court di Indonesia menurut Perma No. 1 Tahun 2019 (Sumber: hukumonline.com)

Selama pandemi Covid-19, Mahkamah Agung juga mengeluarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur administrasi dan persidangan pidana secara elektronik. Dengan peraturan ini, persidangan pidana pun bisa dilakukan secara virtual untuk mengurangi mobilitas dan risiko penularan virus.

Namun, implementasi e-court di Indonesia memang masih menghadapi beberapa kendala, seperti perdebatan terkait asas hukum, akses publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan sistem. Tapi secara umum, e-court telah memberikan solusi sementara untuk menjamin keberlangsungan proses peradilan selama pandemi.

Masa Depan E-Court

Nah, setelah mengetahui seluk-beluk e-court, pertanyaan besarnya adalah, bagaimana masa depan sistem persidangan online ini? Apakah akan terus berlanjut atau hanya sementara selama pandemi saja?

Menurut pendapatku, e-court berpotensi untuk terus dikembangkan dan digunakan bahkan setelah pandemi berakhir. Alasannya sederhana, e-court terbukti efisien dan menghemat banyak waktu serta biaya. Selain itu, e-court juga ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.

Tentu saja, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan seperti masalah keamanan data, privasi, dan keabsahan secara hukum. Tapi dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, masalah-masalah ini bisa diatasi.

Bayangkan saja, suatu hari nanti kita bisa mengikuti persidangan dari mana saja, bahkan dari ponsel! Atau mungkin ada sistem e-court yang terintegrasi dengan kecerdasan buatan untuk membantu proses persidangan. Siapa yang tahu?

Yang jelas, e-court telah membuka pintu menuju era baru sistem peradilan yang lebih modern dan efisien. Kita tunggu saja perkembangannya di masa depan!

Pengalaman Negara Lain dengan E-Court

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, sistem e-court sudah diterapkan sejak lama melalui PACER (Public Access to Court Electronic Records). Namun, selama pandemi Covid-19, penggunaan video conference untuk persidangan virtual semakin masif.

Salah satu kasus yang cukup menarik perhatian adalah persidangan kasus pelanggaran privasi data oleh Facebook di California. Persidangan ini melibatkan ratusan juta pengguna Facebook dan digelar secara online dengan memanfaatkan aplikasi Zoom.

Meski awalnya sempat terjadi kendala teknis seperti suara yang tidak jelas, persidangan akhirnya bisa berjalan dengan lancar. Hakim bahkan mengizinkan para pihak untuk mengenakan pakaian kasual selama persidangan demi kenyamanan.

Singapura

Negara kecil Singapura juga tidak mau ketinggalan dalam menerapkan e-court. Mereka memiliki sistem e-Litigation yang terintegrasi untuk seluruh proses persidangan secara elektronik.

Selama pandemi, Mahkamah Agung Singapura mengadakan lebih dari 35.000 persidangan secara virtual. Bahkan untuk kasus-kasus tertentu, para hakim diizinkan untuk memimpin persidangan dari rumah mereka.

Salah satu keunggulan sistem e-court Singapura adalah fitur penerjemahan bahasa secara real-time. Ini sangat membantu mengingat Singapura adalah negara multibahasa.

Malaysia

Di negara jiran Malaysia, mereka memiliki sistem E-Syariah yang memungkinkan persidangan secara online untuk kasus-kasus syariah atau hukum Islam.

Selama pandemi, lebih dari 60.000 persidangan E-Syariah telah digelar di seluruh Malaysia. Sistem ini terbukti efektif dalam memastikan keberlangsungan proses peradilan di pengadilan-pengadilan syariah.

Menariknya, Malaysia bahkan mengembangkan aplikasi khusus bernama E-Syariah yang bisa diunduh di ponsel untuk memudahkan persidangan online. Dengan aplikasi ini, para pihak bisa bergabung ke persidangan hanya dengan mengklik tautan yang dikirimkan.

India

Negara berpenduduk terbesar di dunia, India, juga tidak mau ketinggalan. Mereka memiliki sistem E-Filing yang memungkinkan pendaftaran perkara secara online.

Selama pandemi, Mahkamah Agung India bahkan mengadakan persidangan secara hybrid, di mana sebagian pihak hadir secara fisik dan sebagian lagi bergabung melalui video conference.

Salah satu tantangan terbesar dalam penerapan e-court di India adalah masalah akses internet dan perangkat yang memadai bagi masyarakat pedesaan dan kurang mampu. Namun, pemerintah India terus berupaya untuk memperluas jangkauan sistem ini.

Kanada

Terakhir, kita lihat bagaimana Kanada menerapkan sistem e-court mereka yang disebut Electronic Legal Service. Sistem ini memungkinkan pengiriman dokumen hukum dan persidangan secara online.

Selama pandemi, hampir semua pengadilan di Kanada mengadopsi persidangan virtual, bahkan untuk kasus-kasus pidana berat sekalipun. Salah satu keunggulan sistem Kanada adalah kemampuannya untuk merekam persidangan secara otomatis untuk keperluan dokumentasi.

Meski begitu, Kanada juga menghadapi tantangan seperti kekhawatiran akan privasi dan keamanan data dalam persidangan online. Namun, pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan sistem ini.

Nah, itulah beberapa contoh penerapan e-court di berbagai negara selama pandemi Covid-19. Meski ada tantangan yang dihadapi, sistem persidangan online ini terbukti cukup efektif dalam memastikan keberlangsungan proses peradilan di masa krisis seperti sekarang.

Menghadapi Tantangan E-Court

Tentu saja, penerapan e-court tidak semulus yang dibayangkan. Ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, baik dari sisi teknis maupun hukum. Berikut ini beberapa di antaranya:

Masalah Teknis

  • ???? Koneksi internet yang tidak stabil dapat mengganggu jalannya persidangan
  • ???? Tidak semua pihak memiliki perangkat dan aplikasi yang memadai
  • ???? Keamanan data dan privasi menjadi perhatian utama dalam persidangan online
  • ???? Gangguan suara dan gambar dapat menghambat komunikasi selama persidangan

Tantangan Hukum

  • ⚖️ Masih ada perdebatan terkait keabsahan e-court secara hukum
  • ????️ Akses publik untuk mengikuti persidangan menjadi terbatas
  • ????️ Verifikasi identitas para pihak menjadi lebih sulit
  • ???? Penyitaan barang bukti secara fisik menjadi lebih rumit

Namun, dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, tantangan-tantangan ini bisa diatasi. Beberapa solusi yang bisa diterapkan antara lain:

  • ???? Memperkuat infrastruktur internet dan jaringan di lingkungan pengadilan
  • ???? Menyediakan bantuan perangkat bagi masyarakat kurang mampu
  • ???? Menggunakan enkripsi dan protokol keamanan data terkini
  • ???? Meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait verifikasi identitas

Selain itu, pemerintah juga perlu menyempurnakan regulasi terkait e-court agar memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan upaya bersama dari semua pihak, tantangan dalam penerapan e-court bisa diatasi dengan baik.

Penutup

Nah, itulah teman-teman ulasan lengkap tentang e-court atau persidangan online yang muncul di masa pandemi Covid-19. Semoga penjelasan ini bisa menambah wawasan kalian tentang transformasi digital yang terjadi di dunia peradilan.

Sekian dari saya, semoga bermanfaat dan sampai jumpa di pembahasan menarik lainnya! Jangan lupa terapkan protokol kesehatan ya selama pandemi ini. Sampai nanti!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *