Muhammadiyah sebagai gerakan Islam memiliki pedoman hidup bagi warganya yang disebut Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM). PHIWM berisi seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis. PHIWM menjadi pedoman warga Muhammadiyah dalam bersikap dan bertindak dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam seni dan budaya.
Bagi Muhammadiyah, seni dan budaya merupakan bagian dari fitrah manusia yang perlu disalurkan dan dikembangkan secara baik. Oleh karena itu, Muhammadiyah memiliki pandangan dan sikap tersendiri terhadap seni dan budaya, yang tertuang dalam PHIWM.
Penerapan PHIWM dalam Seni dan Budaya
Berikut ini adalah beberapa contoh penerapan nilai-nilai PHIWM dalam kehidupan seni dan budaya:
1. Seni yang Islami dan Bermanfaat
PHIWM menekankan bahwa seni dan budaya yang dikembangkan oleh warga Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau norma-norma Islam. Seni yang dilarang agama seperti patung berhala, lukisan porno, musik yang merusak moral, dan sebagainya harus dihindari.
Sebaliknya, warga Muhammadiyah didorong untuk mengembangkan apresiasi dan kreasi seni budaya yang positif, seperti sastra, musik, tari, teater, film, dan lainnya yang sejalan dengan nilai-nilai Islam. Seni juga harus memiliki fungsi dan manfaat yang jelas, misalnya untuk media pengajaran, sarana hiburan sehat, pelestarian budaya, dan sebagainya.
2. Mengembangkan Seni Rupa yang Islami
Seni rupa yang objeknya makhluk hidup seperti patung dan lukisan, hukumnya boleh (mubah) menurut Muhammadiyah, selama untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan sejarah. Sementara seni rupa yang bertujuan penyembahan berhala atau pornografi, hukumnya haram.
Warga Muhammadiyah didorong untuk aktif mengembangkan karya seni rupa Islami seperti kaligrafi, ornamen mesjid, ilustrasi buku-buku keislaman, dan sebagainya. Tujuannya untuk memperkaya khazanah seni rupa yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.
3. Melestarikan Seni Budaya Islami
PHIWM mendorong warga Muhammadiyah ikut melestarikan seni dan budaya lokal yang positif, seperti tarian, nyanyian, teater tradisional, sastra daerah, adat istiadat, dan sebagainya, selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Warga Muhammadiyah juga didorong untuk mengembangkan apresiasi sastra dan seni budaya Islam, seperti musik gambus, marawis, halaqoh, sandiwara atau teater bernafaskan Islam, film religi, dan sebagainya.
4. Mengembangkan Industri Kreatif Halal
Dalam bidang ekonomi kreatif, warga Muhammadiyah didorong mengembangkan industri kreatif yang halal dan thoyyib, yaitu yang sejalan dengan nilai-nilai Islam, memberi manfaat yang baik bagi masyarakat, serta ramah lingkungan.
Contohnya membuat permainan edukatif untuk anak, desain grafis Islami, produksi film dokumenter alam, kerajinan dan fesyen busana muslim, seni pertunjukan bernuansa Islami, dan lain-lain.
5. Menerapkan Etika Islami
Dalam setiap aktivitas berkesenian, warga Muhammadiyah harus menerapkan etika Islami seperti menjaga aurat, sopan dalam berpakaian dan bertutur kata, menjauhi ikhtilat, dan sebagainya.
Seniman Muslim juga harus menjaga keseimbangan antara urusan dunia dan akhirat, serta mengutamakan ibadah kepada Allah.
Penutup
Demikianlah beberapa contoh penerapan PHIWM dalam kehidupan seni dan budaya menurut Muhammadiyah. Intinya, seni dan budaya harus positif, sejalan dengan etika dan ajaran Islam, serta memberi manfaat untuk kemaslahatan umat manusia.
Melalui penerapan PHIWM ini, diharapkan lahir seniman, budayawan, dan pelaku industri kreatif Muslim yang handal, kreatif, dan berakhlak mulia. Mereka menjadi agen perubahan untuk mewujudkan masyarakat madani yang sejahtera dan berperadaban.