Saat berkunjung atau membaca berita dari Bali, Anda mungkin pernah mendengar istilah "Perbekel". Bagi sebagian orang di luar Bali, istilah ini bisa jadi terdengar asing. Lantas, apa sebenarnya Perbekel itu?
Secara singkat, Perbekel adalah sebutan lain untuk Kepala Desa yang digunakan secara spesifik di Provinsi Bali. Meskipun namanya berbeda, peran, fungsi, dan kedudukannya pada dasarnya setara dengan Kepala Desa di wilayah lain di Indonesia.
Dasar Hukum Penggunaan Istilah Perbekel
Penggunaan istilah "Perbekel" bukanlah tanpa dasar. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang pada Pasal 1 angka 1 menyatakan:
"Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain..."
Frasa "disebut dengan nama lain" memberikan ruang bagi daerah untuk menggunakan nomenklatur lokal dalam sistem pemerintahannya, selama substansi dan fungsinya tidak bertentangan dengan undang-undang. Di Bali, istilah Perbekel telah digunakan sejak lama dan kemudian dilegalkan melalui berbagai Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Sebagai contoh, banyak Perda di Bali yang secara eksplisit mendefinisikan "Pemerintah Desa" sebagai "Perbekel dan Perangkat Desa".
Kewenangan dan Tugas Perbekel
Karena Perbekel adalah Kepala Desa, maka tugas dan kewenangannya pun sama seperti yang diatur dalam UU Desa. Beberapa tugas utamanya meliputi:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa: Memimpin administrasi dan pelayanan di tingkat desa.
- Melaksanakan Pembangunan Desa: Merencanakan dan mengeksekusi program-program pembangunan fisik dan non-fisik.
- Pembinaan Kemasyarakatan: Menjaga ketertiban, keamanan, dan harmoni sosial di tengah masyarakat.
- Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong kemandirian ekonomi dan partisipasi warga dalam pembangunan.
Sama seperti Kepala Desa, seorang Perbekel juga dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang di Bali sering disebut Pemilihan Perbekel (Pilkel).
Struktur Pemerintahan di Bawah Perbekel
Struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Perbekel juga identik dengan struktur pemerintahan desa pada umumnya. Perbekel dibantu oleh Perangkat Desa, yang terdiri dari:
- Sekretaris Desa (Sekdes): Membantu Perbekel dalam urusan administrasi.
- Kepala Urusan (Kaur): Menangani urusan teknis administrasi seperti keuangan dan perencanaan.
- Kepala Seksi (Kasi): Melaksanakan program-program operasional di bidang pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan.
- Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun/Kelian Banjar Dinas): Perpanjangan tangan Perbekel di tingkat dusun atau banjar.
Jadi, ketika Anda mendengar jabatan Perbekel, pada hakikatnya Anda sedang merujuk pada seorang Kepala Desa dengan kearifan lokal dalam penyebutannya. Ini adalah salah satu contoh bagaimana sistem pemerintahan nasional menghormati dan mengakomodasi keragaman istilah di berbagai daerah di Indonesia.