Read More
Outsourcing: Pengertian, Sistem, Contoh, dan Gaji (Panduan Lengkap)
Bisnis

Outsourcing: Pengertian, Sistem, Contoh, dan Gaji (Panduan Lengkap)

Pelajari apa itu outsourcing (alih daya) di Indonesia. Panduan lengkap mengenai pengertian, sistem kerja, contoh pekerjaan, regulasi terbaru, hingga perhitungan gaji.

SN
Silvi Nandia
1 Sep 2025 Diperbarui 16 Des 2025 9 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
Outsourcing: Pengertian, Sistem, Contoh, dan Gaji (Panduan Lengkap)

Isi artikel

Outsourcing adalah sebuah strategi bisnis di mana perusahaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada pihak eksternal yang memiliki spesialisasi di bidang tersebut. Praktik yang juga dikenal sebagai alih daya ini menjadi solusi populer di Indonesia bagi perusahaan yang ingin meningkatkan efisiensi, fokus pada kegiatan bisnis inti, dan mengoptimalkan biaya operasional.

Bagi para pencari kerja, memahami outsourcing sangat penting karena sistem ini menawarkan banyak peluang karier di berbagai sektor. Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya mengenai status kepegawaian, hak, serta sistem penggajian yang berlaku.

Panduan ini akan mengupas tuntas seluk-beluk outsourcing di Indonesia, mulai dari pengertian dasarnya menurut hukum, sistem kerja yang berlaku, contoh-contoh pekerjaan yang umum dialihdayakan, hingga simulasi perhitungan gaji berdasarkan peraturan terbaru.

Inti Sari Artikel (Key Takeaways)

  • Definisi Utama: Outsourcing atau alih daya adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis, bertujuan untuk efisiensi dan fokus pada bisnis inti.
  • Dasar Hukum: Praktik ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023) dan peraturan pelaksananya di PP No. 35/2021, yang menjamin pelindungan hak-hak pekerja.
  • Status Karyawan: Hubungan kerja karyawan outsourcing terjalin dengan perusahaan penyedia jasa (vendor), bukan dengan perusahaan tempat mereka bekerja (klien/pengguna jasa).
  • Jenis Pekerjaan: Umumnya mencakup fungsi penunjang seperti cleaning service, security, call center, dan IT support, namun regulasi terbaru membuka dinamika baru terkait batasan jenis pekerjaan.
  • Sistem Gaji: Gaji dibayarkan oleh perusahaan outsourcing dan wajib mematuhi Upah Minimum (UMP/UMK) serta menyertakan komponen seperti BPJS dan potongan pajak PPh 21.

Apa Itu Outsourcing? Definisi Menurut Ahli dan Regulasi

Secara konseptual, outsourcing adalah alat strategis manajemen. Namun, dalam praktiknya di Indonesia, ia memiliki kerangka hukum yang jelas untuk melindungi semua pihak yang terlibat. Untuk pemahaman lebih lanjut, Anda bisa membaca artikel Apa Itu Outsourcing? Pengertian dan Contohnya.

Pengertian Outsourcing Secara Umum

Outsourcing adalah praktik bisnis di mana sebuah perusahaan mempekerjakan pihak ketiga (perusahaan lain) untuk melakukan sebagian tugas, mengelola operasi, atau menyediakan layanan yang sebelumnya dilakukan oleh karyawan internal. Tujuannya adalah untuk memangkas biaya pada fungsi non-inti, sehingga perusahaan dapat mengalokasikan sumber dayanya untuk aktivitas yang menjadi keunggulan kompetitifnya.

Definisi Menurut UU Ketenagakerjaan (Alih Daya)

Di Indonesia, istilah resmi untuk outsourcing adalah alih daya. Kerangka hukum utamanya terdapat dalam Pasal 64 hingga Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.

Pasal 64 UU tersebut menyatakan bahwa:

"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis."

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 kemudian mengatur lebih lanjut mengenai implementasi teknisnya, termasuk perlindungan pekerja, jenis kontrak, dan perizinan bagi perusahaan alih daya.

Perbedaan Outsourcing, BPO, dan Offshoring

Meskipun sering digunakan secara bergantian, ada perbedaan mendasar antara istilah-istilah ini. Untuk memahami lebih lanjut, Anda bisa membaca artikel Outsource Adalah: Arti, Fungsi, dan Perbedaannya dengan Vendor.

IstilahFokus UtamaContoh Praktik
OutsourcingPenyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga. Lokasinya bisa domestik maupun internasional. Ini adalah istilah payung yang paling luas.Perusahaan retail menyewa jasa cleaning service dari vendor kebersihan.
BPO (Business Process Outsourcing)Pengalihan satu proses bisnis secara end-to-end (dari hulu ke hilir) kepada vendor spesialis. Vendor tidak hanya menyediakan orang, tapi juga sistem, teknologi, dan manajemen proses.Bank menyerahkan seluruh operasional call center dan layanan telemarketingnya kepada perusahaan BPO.
OffshoringPemindahan lokasi pekerjaan ke negara lain untuk memanfaatkan biaya tenaga kerja yang lebih rendah. Ini bisa dilakukan oleh internal perusahaan atau melalui vendor outsourcing di negara tersebut.Perusahaan teknologi di AS memindahkan tim pengembangan software-nya ke India.
Papan tanda 'Business Open' di sebuah toko, melambangkan operasional bisnis

Sistem Kerja Outsourcing di Indonesia

Sistem kerja outsourcing melibatkan tiga pihak utama: perusahaan pengguna jasa (klien), perusahaan penyedia jasa outsourcing (vendor), dan pekerja.

Alur Proses Rekrutmen

  1. Identifikasi Kebutuhan: Perusahaan pengguna menentukan pekerjaan atau fungsi apa yang akan dialihdayakan.
  2. Pemilihan Vendor: Perusahaan pengguna memilih vendor outsourcing yang memiliki izin resmi dan rekam jejak yang baik.
  3. Perjanjian Kerja Sama (PKS): Kedua perusahaan menandatangani kontrak yang merinci lingkup pekerjaan, Service Level Agreement (SLA), dan biaya jasa.
  4. Rekrutmen oleh Vendor: Perusahaan outsourcing merekrut pekerja yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan klien.
  5. Penempatan Pekerja: Pekerja yang direkrut ditempatkan di lokasi perusahaan pengguna untuk melakukan tugas sesuai kontrak.

Jenis Kontrak Kerja (PKWT)

Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing dituangkan dalam sebuah kontrak kerja. Sesuai PP No. 35/2021, kontrak ini bisa berbentuk:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Untuk pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu. Ini adalah jenis kontrak yang paling umum bagi pekerja outsourcing.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan di perusahaan outsourcing itu sendiri.

Penting untuk dicatat, status hubungan kerja pekerja adalah dengan perusahaan outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.

Hak dan Kewajiban Karyawan Outsourcing

Sesuai PP No. 35/2021, seluruh hak pekerja outsourcing menjadi tanggung jawab penuh perusahaan penyedia jasa alih daya. Hak-hak tersebut meliputi: Untuk detail lebih lanjut, Anda bisa membaca artikel Karyawan/Pegawai Outsourcing: Hak, Kewajiban, dan Prospek Karier.

  • Upah: Gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.
  • Jaminan Sosial: Wajib didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Waktu Kerja dan Istirahat: Mengikuti standar jam kerja, hak atas istirahat mingguan, dan upah lembur jika bekerja melebihi jam standar.
  • Cuti: Berhak atas cuti tahunan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Uang Kompensasi: Bagi pekerja PKWT, berhak mendapatkan uang kompensasi ketika kontrak berakhir.
Tangan memegang dokumen kontrak, melambangkan perjanjian kerja

Contoh Pekerjaan dan Bidang yang Umum Di-outsource

Sebelum UU Cipta Kerja, jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan sangat terbatas. Namun, regulasi saat ini membuka ruang lebih luas, meskipun pemerintah diamanatkan untuk menetapkan batasan lebih lanjut. Berikut adalah beberapa contoh pekerjaan yang lazim di-outsource di Indonesia:

  • Jasa Kebersihan (Cleaning Service)
  • Jasa Keamanan (Security Guard)
  • Layanan Pelanggan (Call Center/Contact Center)
  • Jasa Kurir dan Pengemudi
  • Dukungan Teknologi Informasi (IT Support/Helpdesk)
  • Administrasi Back-Office dan Entri Data
  • Jasa Katering Karyawan
  • Manajemen Fasilitas (Facility Management)
  • Penagihan (Desk/Field Collection)
  • Jasa Penunjang di Industri Pertambangan dan Perminyakan

Regulasi Outsourcing Terbaru di Indonesia

Dinamika hukum outsourcing terus berkembang. Berikut adalah poin-poin penting dari regulasi terkini.

Batasan Jenis Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan

Pasca UU Cipta Kerja, batasan ketat pada lima jenis pekerjaan penunjang dihapus. Namun, UU No. 6 Tahun 2023 mengembalikan mandat kepada pemerintah untuk menetapkan "sebagian pelaksanaan pekerjaan" yang dapat dialihdayakan melalui Peraturan Pemerintah. Untuk detail lebih lanjut, Anda bisa membaca artikel Rekrutmen Outsourcing: Proses, Kontrak, dan Pekerjaan yang Tidak Boleh Di-outsource.

Saat ini, pemerintah sedang dalam proses merevisi PP No. 35/2021 untuk memberikan kepastian hukum mengenai batasan ini. Hingga peraturan baru terbit, praktik di lapangan masih berada di area abu-abu, namun perusahaan cenderung fokus pada fungsi-fungsi non-inti.

Aturan Terkait Upah dan Jaminan Sosial

PP No. 35/2021 mempertegas bahwa seluruh tanggung jawab atas upah dan jaminan sosial pekerja ada pada perusahaan alih daya. Ini termasuk kewajiban untuk membayar upah sesuai UMP/UMK dan mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial (BPJS).

Selain itu, terdapat klausul pengalihan pelindungan hak (prinsip TUPE). Jika perusahaan pengguna berganti vendor outsourcing namun pekerjaan tetap ada, maka vendor baru wajib melanjutkan hubungan kerja dengan pekerja yang sudah ada tanpa mengurangi hak-haknya.

Gaji Karyawan Outsourcing

Salah satu pertanyaan paling umum adalah mengenai struktur dan besaran gaji pekerja outsourcing. Untuk pemahaman lebih lanjut, Anda bisa membaca artikel Gaji Outsourcing: Komponen, UMP/UMK, dan Simulasi Slip Gaji.

Komponen Gaji (Gaji Pokok, Tunjangan)

Struktur gaji karyawan outsourcing umumnya terdiri dari:

  • Gaji Pokok: Komponen utama yang besarannya minimal setara UMP/UMK.
  • Tunjangan Tetap: Tunjangan yang dibayarkan secara rutin tanpa dipengaruhi kehadiran, misalnya tunjangan jabatan.
  • Tunjangan Tidak Tetap: Tunjangan yang besarannya dipengaruhi oleh kehadiran atau pencapaian, misalnya tunjangan makan, transport, atau insentif.

Pengaruh UMP/UMK

Upah Minimum (UMP/UMK) adalah jaring pengaman. Perusahaan outsourcing dilarang membayar upah pokok di bawah standar minimum yang berlaku di wilayah kerja penempatan karyawan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kisaran gaji, Anda bisa membaca artikel Berapa Gaji Outsourcing? Kisaran, Faktor Penentu, dan Negosiasi. Untuk kasus gaji outsourcing di BUMN, ada mekanisme dan aturan khusus yang perlu dipahami lebih lanjut, seperti yang dibahas dalam artikel Gaji Outsourcing di BUMN: Mekanisme, Aturan, dan Contoh.

Contoh Simulasi Perhitungan Gaji

Mari kita buat simulasi sederhana untuk seorang staf administrasi outsourcing di Jakarta dengan status lajang (TK/0) dan gaji pokok sesuai UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.791.

KomponenPerhitunganJumlah (Rp)
PENGHASILAN
Gaji PokokSesuai UMP DKI 20255.396.791
Total Penghasilan Bruto5.396.791
POTONGAN
BPJS Kesehatan (1%)1% x 5.396.791(53.968)
BPJS TK: JHT (2%)2% x 5.396.791(107.936)
BPJS TK: JP (1%)1% x 5.396.791(53.968)
PPh 21 (Estimasi)Sesuai metode TER(28.600)
Total Potongan(244.472)
Take-Home Pay (Gaji Bersih)Bruto - Potongan5.152.319

Catatan: Perhitungan PPh 21 menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK 168/2023 dan bisa bervariasi. Angka di atas adalah estimasi untuk tujuan edukasi.

Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

Praktik alih daya memiliki dua sisi mata uang, baik bagi perusahaan maupun bagi karyawan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa membaca artikel Manfaat dan Kelebihan Outsourcing bagi Perusahaan: Efisiensi, Skala, dan Risiko.

Dari Sisi Perusahaan

Kelebihan:

  • Efisiensi Biaya: Mengurangi biaya rekrutmen, pelatihan, dan overhead.
  • Fokus pada Bisnis Inti: Manajemen bisa lebih fokus pada strategi utama perusahaan.
  • Fleksibilitas: Mudah menambah atau mengurangi jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan.
  • Akses ke Keahlian: Mendapatkan tenaga kerja terampil dari vendor spesialis.

Kekurangan:

  • Ketergantungan: Bergantung pada pihak ketiga bisa menjadi risiko jika vendor wanprestasi.
  • Kontrol Kualitas: Kualitas kerja mungkin tidak sekonsisten jika dikelola langsung.
  • Keamanan Data: Risiko kebocoran informasi rahasia perusahaan.

Dari Sisi Karyawan

Kelebihan:

  • Peluang Kerja: Membuka banyak lowongan, terutama bagi lulusan baru.
  • Pengalaman Beragam: Kesempatan bekerja di berbagai perusahaan dan industri.
  • Jenjang Karier: Vendor outsourcing yang besar seringkali memiliki jenjang karier internal yang jelas.

Kurangan:

  • Ketidakpastian Kontrak: Kontrak kerja berbasis PKWT bisa menimbulkan rasa was-was terkait kelanjutan pekerjaan.
  • Perbedaan Benefit: Tunjangan dan fasilitas mungkin tidak sebaik karyawan tetap di perusahaan pengguna.
  • Loyalitas Terbagi: Merasa menjadi bagian dari dua perusahaan sekaligus.

FAQ Seputar Outsourcing

1. Apakah karyawan outsourcing bisa diangkat menjadi karyawan tetap?
Bisa, namun pengangkatan menjadi karyawan tetap (PKWTT) dilakukan oleh perusahaan outsourcing (vendor), bukan oleh perusahaan pengguna jasa, karena hubungan kerjanya adalah dengan vendor.

2. Apa bedanya gaji outsourcing dengan gaji vendor?
Pada dasarnya sama. Istilah "vendor" adalah sebutan lain untuk perusahaan penyedia jasa outsourcing. Jadi, gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan tempat karyawan menandatangani kontrak kerja. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca artikel Gaji Vendor vs Gaji Outsourcing: Apa Bedanya?.

3. Apakah pekerjaan outsourcing hanya untuk posisi level bawah?
Tidak. Meskipun umum untuk fungsi operasional, banyak perusahaan juga mengalihdayakan fungsi profesional seperti akuntansi, hukum, hingga pengembangan IT kepada vendor spesialis.

Kesimpulan

Outsourcing adalah model bisnis strategis yang menawarkan fleksibilitas bagi perusahaan dan membuka banyak pintu kesempatan bagi tenaga kerja di Indonesia. Dengan kerangka hukum yang semakin diperjelas melalui PP No. 35 Tahun 2021, hak-hak pekerja alih daya kini mendapatkan pelindungan yang lebih kuat, terutama terkait upah minimum, jaminan sosial, dan kepastian kerja saat terjadi pergantian vendor.

Bagi perusahaan, kunci keberhasilan outsourcing terletak pada pemilihan vendor yang kredibel dan penyusunan kontrak yang detail. Untuk informasi lebih lanjut mengenai outsourcing di lingkungan pemerintahan, Anda bisa membaca artikel Tenaga Outsourcing di Instansi Pemerintah: Batasan, Status, dan Isu Honorer. Sementara bagi pekerja, memahami status, hak, dan kewajiban adalah langkah awal untuk membangun karier yang sukses di dalam ekosistem alih daya.

SN

Silvi Nandia

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!