Read More
KBLI 46610: Klasifikasi OSS, Contoh Kegiatan, dan Dampak Perizinan
Bisnis

KBLI 46610: Klasifikasi OSS, Contoh Kegiatan, dan Dampak Perizinan

KBLI 46610 adalah kode untuk perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas. Pahami cakupan, contoh kegiatan, dan dampaknya pada izin usaha via OSS.

SN
Silvi Nandia
18 Okt 2025 Diperbarui 16 Des 2025 3 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
KBLI 46610: Klasifikasi OSS, Contoh Kegiatan, dan Dampak Perizinan

Isi artikel

KBLI 46610 adalah kode dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang merujuk pada "Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI (Yang Berhubungan Dengan Itu)".

Kode ini menjadi acuan fundamental bagi para pengusaha yang bergerak di sektor distribusi energi skala besar. Saat mendaftarkan usaha melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), pemilihan kode KBLI 46610 akan menentukan tingkat risiko, jenis perizinan, dan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Memahami secara detail apa saja yang termasuk dalam cakupan KBLI ini adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan proses perizinan berjalan lancar dan legalitas usaha terjamin.

Cakupan Aktivitas Usaha KBLI 46610

Berdasarkan deskripsi resmi dalam sistem OSS, KBLI 46610 mencakup kegiatan perdagangan besar (bukan eceran) dari berbagai jenis bahan bakar dan produk terkait.

Cakupan utamanya meliputi:

  1. Bahan Bakar Padat: Perdagangan besar batubara, briket, arang, ampas arang, dan bahan bakar dari kayu.
  2. Bahan Bakar Cair:
    • Minyak mentah (crude oil).
    • Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti bensin (premium), solar, minyak tanah (kerosin), dan avtur, yang merupakan bagian dari kelompok migas.
    • Biofuel (bahan bakar nabati).
  3. Bahan Bakar Gas:
    • Liquefied Petroleum Gas (LPG), gas butana, dan propana.
    • Liquefied Natural Gas (LNG) dan Compressed Natural Gas (CNG).
  4. Produk Terkait (YBDI):
    • Minyak pelumas (oli) dan minyak semir.
    • Nafta.
    • Produk minyak bumi lain yang telah melalui proses pemurnian.
  5. Bahan Bakar Nuklir: Perdagangan besar bahan bakar untuk keperluan nuklir juga termasuk dalam kode ini.

Penting untuk dicatat, kode ini tidak mencakup perdagangan eceran bahan bakar, yang memiliki kode KBLI tersendiri (misalnya KBLI 47301 untuk SPBU).

Distribusi Bahan Bakar

Contoh Kegiatan Usaha

Berikut adalah beberapa contoh konkret kegiatan usaha yang menggunakan KBLI 46610:

  • Agen atau Distributor BBM Industri: Perusahaan yang membeli solar atau bensin dalam jumlah besar dari Pertamina atau badan usaha niaga lainnya, lalu menjualnya kembali ke pabrik, perusahaan tambang, atau pengguna industri besar lainnya.
  • Distributor LPG: Badan usaha yang menyalurkan LPG dalam volume besar dari produsen ke agen-agen LPG yang lebih kecil atau langsung ke konsumen komersial seperti hotel dan restoran.
  • Pedagang Batubara: Perusahaan yang melakukan jual beli batubara dalam skala besar, baik untuk pasar domestik (misalnya ke PLTU) maupun untuk ekspor.
  • Supplier Pelumas (Oli): Distributor yang mengimpor atau membeli pelumas dari produsen, kemudian memasarkannya ke bengkel-bengkel, pabrik, atau perusahaan transportasi.

Dampak KBLI 46610 pada Proses Perizinan di OSS

Pemilihan KBLI 46610 saat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA membawa sejumlah konsekuensi dan kewajiban spesifik:

  1. Penentuan Tingkat Risiko: Sistem OSS akan secara otomatis menentukan tingkat risiko usaha (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi) berdasarkan KBLI yang dipilih. Tingkat risiko ini akan menentukan jenis perizinan yang diperlukan (cukup NIB, NIB + Sertifikat Standar, atau NIB + Izin).
  2. Kewajiban Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU): Untuk KBLI 46610, sistem OSS akan menautkan kewajiban PB-UMKU tertentu. Contohnya:
    • Nomor Pelumas Terdaftar (NPT): Wajib dimiliki oleh perusahaan yang memperdagangkan minyak pelumas.
    • Rekomendasi Ekspor/Impor Bahan Bakar Nabati: Diperlukan bagi usaha yang melakukan kegiatan ekspor atau impor biofuel.
  3. Prasyarat untuk Izin Sektoral: NIB dengan KBLI 46610 seringkali menjadi syarat administratif untuk mengajukan izin yang lebih spesifik di kementerian teknis. Contohnya, untuk mendapatkan Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara dari Kementerian ESDM, perusahaan harus terlebih dahulu memiliki NIB dengan KBLI yang sesuai, salah satunya adalah 46610.
Perizinan Usaha

Dengan demikian, ketepatan dalam memilih KBLI 46610 adalah kunci untuk membuka alur perizinan yang benar dan memastikan seluruh kegiatan perdagangan besar bahan bakar yang dilakukan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

SN

Silvi Nandia

kontributor

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!