Read More
Ringkasan Teknis BKN: Penyesuaian Gaji Pokok dan Kewenangan PPK
Berita

Ringkasan Teknis BKN: Penyesuaian Gaji Pokok dan Kewenangan PPK

Pahami ringkasan teknis dari Peraturan BKN No. 1 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS, format SK, dan kewenangan PPK dalam implementasinya.

Su
sukabaca
2 Okt 2025 Diperbarui 16 Des 2025 3 menit
Jadikan readmore.id sebagai preferensi terpercayamu di Google
Ringkasan Teknis BKN: Penyesuaian Gaji Pokok dan Kewenangan PPK

Isi artikel

Untuk memastikan implementasi penyesuaian gaji pokok PNS berjalan seragam dan sesuai aturan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini berfungsi sebagai petunjuk teknis (juknis) bagi seluruh instansi pemerintah dalam melaksanakan amanat Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Memahami ringkasan teknis dari BKN ini penting untuk mengetahui bagaimana proses penyesuaian gaji dijalankan secara administratif di level instansi, yang merupakan bagian penting dari kerangka kenaikan gaji ASN.

Kewenangan Penetapan oleh PPK

Poin utama dari Peraturan BKN ini adalah penegasan bahwa penyesuaian gaji pokok menurut Perpres 10/2024 harus ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

  • Siapa PPK? Di kementerian/lembaga, PPK adalah Menteri/Pimpinan Lembaga. Di tingkat provinsi, PPK adalah Gubernur, dan di tingkat kabupaten/kota adalah Bupati/Walikota.
  • Delegasi Wewenang: PPK dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan SK penyesuaian ini kepada pejabat lain yang ditunjuk, misalnya Sekretaris Jenderal di kementerian atau Sekretaris Daerah di pemerintah daerah.

Tanpa adanya SK dari PPK (atau pejabat yang didelegasikan), gaji pokok baru tidak dapat diproses pembayarannya.

Pemandangan Alam Indonesia

Format Standar Surat Keputusan (SK)

Untuk menjaga keseragaman, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 menyediakan format baku untuk SK Penyesuaian Gaji Pokok yang tercantum dalam lampirannya. Beberapa elemen kunci dalam format SK tersebut adalah:

  1. Dasar Hukum: Mencantumkan PP No. 5 Tahun 2024 dan Perpres No. 10 Tahun 2024 sebagai dasar hukum utama.
  2. Identitas PNS: Berisi data lengkap PNS yang bersangkutan.
  3. Gaji Pokok Lama dan Baru: Menyebutkan secara jelas nominal gaji pokok lama (berdasarkan PP 15/2019) dan nominal gaji pokok baru (berdasarkan PP 5/2024).
  4. Tanggal Berlaku: Diktum keputusan dengan tegas menyatakan, "Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 menyesuaikan gaji pokok...". Kalimat inilah yang menjadi dasar hukum pembayaran rapel.
Pemandangan Kota

Dasar Penetapan: Masa Kerja Golongan (MKG)

Peraturan BKN ini juga memberikan panduan teknis yang krusial mengenai dasar penetapan penyesuaian:

  • Penyesuaian gaji pokok didasarkan pada Masa Kerja Golongan (MKG) yang dimiliki oleh PNS pada tanggal 31 Desember 2023.
  • Jika seorang PNS mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) setelah 1 Januari 2024, proses KGB tersebut dilakukan setelah gaji pokoknya disesuaikan terlebih dahulu ke skema baru.

Ketentuan ini memastikan tidak ada kerancuan dalam menentukan basis gaji yang akan disesuaikan.

Kesimpulan

Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 adalah "buku panduan" bagi instansi pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan kenaikan gaji. Regulasi ini memastikan bahwa proses penyesuaian berjalan tertib secara administratif, mulai dari kewenangan PPK, standardisasi format SK, hingga dasar penetapan yang jelas. Bagi PNS, terbitnya SK Penyesuaian Gaji dari PPK di instansi masing-masing adalah sinyal bahwa pembayaran gaji baru dan rapelnya akan segera diproses.

Sumber Resmi:

Iklan
Su

sukabaca

admin

Profil

Komentar

Nama
Email
Komentar

Komentar sebagai tamu akan ditinjau sebelum dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!