Selain menetapkan 17 hari libur nasional, pemerintah juga telah meresmikan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menjadi pedoman utama bagi seluruh instansi pemerintah dan sektor swasta.
Penetapan cuti bersama bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan liburan dan kegiatan keluarga. Namun, penting untuk memahami aturan dan implikasi dari kebijakan ini, terutama mengenai dampaknya terhadap hak cuti tahunan.
Berikut adalah daftar resmi 8 hari cuti bersama tahun 2026 beserta aturan pelaksanaannya.
Daftar Resmi 8 Hari Cuti Bersama 2026
Berdasarkan lampiran SKB 3 Menteri, berikut adalah tanggal-tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama:
| No. | Tanggal | Hari | Keterangan (Cuti Bersama) |
|---|---|---|---|
| 1 | 16 Februari 2026 | Senin | Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili |
| 2 | 18 Maret 2026 | Rabu | Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 |
| 3 | 20 Maret 2026 | Jumat | Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H |
| 4 | 23 Maret 2026 | Senin | Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H |
| 5 | 24 Maret 2026 | Selasa | Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H |
| 6 | 15 Mei 2026 | Jumat | Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus |
| 7 | 28 Mei 2026 | Kamis | Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1447 H |
| 8 | 24 Desember 2026 | Kamis | Cuti Bersama Hari Raya Natal |
Sumber: Lampiran SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Aturan dan Implikasi Cuti Bersama
Terdapat perbedaan mendasar dalam penerapan cuti bersama antara karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk Karyawan Swasta
- Bersifat Fakultatif (Pilihan): Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta bersifat opsional dan diatur oleh pimpinan perusahaan masing-masing. Keputusan ini harus didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Mengurangi Hak Cuti Tahunan: Sesuai diktum dalam SKB dan Surat Edaran Menaker, jika perusahaan menerapkan kebijakan cuti bersama, maka pelaksanaannya akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
- Karyawan yang Tetap Bekerja: Pekerja yang tetap bertugas pada tanggal cuti bersama (misalnya karena tuntutan layanan) tidak akan dipotong hak cuti tahunannya dan berhak atas upah seperti hari kerja biasa.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak Mengurangi Cuti Tahunan: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
- Ditetapkan Melalui Keppres: Pelaksanaan teknis cuti bersama untuk ASN akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Keppres) tersendiri.
- Kompensasi bagi yang Bertugas: ASN yang tidak dapat mengambil cuti bersama karena tugas pelayanan akan mendapatkan tambahan hak cuti tahunan sejumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.
Dengan memahami daftar tanggal dan aturan ini, baik perusahaan maupun karyawan dapat merencanakan jadwal kerja dan liburan dengan lebih baik sepanjang tahun 2026. Untuk panduan yang lebih komprehensif mengenai seluruh hari libur, lihat artikel utama kami tentang Libur dan Cuti Bersama 2026.